Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 25 November 2021 | 19:21 WIB
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta memastikan menetapkan status aktif untuk seluruh Posko PPKM Mikro berbasis RT di kota tersebut.

"Sebenarnya, sampai saat ini pun tidak ada Posko PPKM Mikro yang dinonaktifkan. Ada beberapa yang berstatus pasif karena tidak ada kasus di wilayah tersebut," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).

Namun demikian, jika di wilayah tersebut masih ditemukan kasus atau terjadi penularan COVID-19, maka Posko PPKM Mikro tetap dalam status aktif.

Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Heroe memastikan akan menyematkan status aktif untuk seluruh Posko PPKM Mikro meskipun di wilayah tersebut tidak ada kasus.

Baca Juga: Jelang Nataru, Stok Bahan Pokok di Bumi Mulawarman Dipastikan Aman

Saat libur akhir tahun, Posko PPKM Mikro akan diminta untuk lebih aktif melakukan pemantauan di wilayah masing-masing termasuk mencatat jika ada tamu dari luar daerah.

"Jika ada tamu dari luar daerah, maka harus melapor ke Posko PPKM Mikro dan memberikan informasi mengenai status kesehatannya. Misalnya menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Bisa PCR atau antigen," katanya.

Untuk destinasi wisata, Heroe menyebut akan dioperasionalkan sesuai aturan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat termasuk ketentuan pembatasan kapasitas.

Objek wisata di Kota Yogyakarta diharapkan dapat memenuhi aturan CHSE dan sudah mendapat QR Code Peduli Lindungi sebagai syarat operasional.

"Beberapa hal lain, misalnya antisipasi potensi kerumunan dan keramaian akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan forkompimda," katanya.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik Saat Nataru, Tempat Wisata di DIY yang Melebihi Kapasitas akan Ditutup

Heroe yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta itu juga masih menunggu surat resmi dari Gubernur DIY sebagai turunan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang antisipasi penularan COVID-19 saat akhir tahun. [ANTARA]

Load More