SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini sebagai jawaban atas judicial review omnibus law tersebut.
Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak Pemda untuk mencabut kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebab pembuatan aturan tersebut didasarkan Pemda pada UU Cipta Kerja yang kini diputuskan inskontitusional secara bersyarat.
"Pasca adanya putusan MK ttg UU Ciker tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP dan DIY 2022," papar Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan, Jumat (26/11/2021).
Menurut Irsad, pihaknya juga menuntut Sultan menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi standar Kebutuhan Hidul Layak (KHL) sebesar Rp 3 juta. Pemda pun perlu mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY.
Diantaranya melalui pengembangan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY. Buruh meminta pemda membangun perumahan bagi buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh.
Sultan pun dituntut memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya. Pemda DIY juga diminta bekerjasama dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh.
"Gubernur DIY membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya yang meliputi di antaranya penetapan upah, buruh kontrak, alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi penentuan UMP dan UMK yang sudah diambil oleh Pemerintah DIY. Sebab dengan keputusan MK itu, Pemerintah dilarang membuat regulasi yang sifatnya strategis dan berpengaruh luas.
Pemda sudah meminta Biro Hukum untuk membuat telaah keputusan MK tersebut. Namun dari pandangan Aji, kebijakan yang sudah berjalan tidak akan berpengaruh selama sampai dengan 2 tahun mendatang.
Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
"Kalau UMP saya melihatnya tidak ada persoalan untuk itu tetap bisa berlangsung, walaupun saya minta teman-teman biro hukum untuk melakukan kajian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
-
Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker
-
Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja
-
PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR
-
PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
Harga LPG Non Subsidi Meroket di Jogja, Penjual Resah, Ancaman Migrasi ke Elpiji 3 Kg Menguat?
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo