SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini sebagai jawaban atas judicial review omnibus law tersebut.
Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak Pemda untuk mencabut kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebab pembuatan aturan tersebut didasarkan Pemda pada UU Cipta Kerja yang kini diputuskan inskontitusional secara bersyarat.
"Pasca adanya putusan MK ttg UU Ciker tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP dan DIY 2022," papar Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan, Jumat (26/11/2021).
Menurut Irsad, pihaknya juga menuntut Sultan menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi standar Kebutuhan Hidul Layak (KHL) sebesar Rp 3 juta. Pemda pun perlu mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY.
Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
Diantaranya melalui pengembangan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY. Buruh meminta pemda membangun perumahan bagi buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh.
Sultan pun dituntut memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya. Pemda DIY juga diminta bekerjasama dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh.
"Gubernur DIY membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya yang meliputi di antaranya penetapan upah, buruh kontrak, alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi penentuan UMP dan UMK yang sudah diambil oleh Pemerintah DIY. Sebab dengan keputusan MK itu, Pemerintah dilarang membuat regulasi yang sifatnya strategis dan berpengaruh luas.
Pemda sudah meminta Biro Hukum untuk membuat telaah keputusan MK tersebut. Namun dari pandangan Aji, kebijakan yang sudah berjalan tidak akan berpengaruh selama sampai dengan 2 tahun mendatang.
Baca Juga: Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker
"Kalau UMP saya melihatnya tidak ada persoalan untuk itu tetap bisa berlangsung, walaupun saya minta teman-teman biro hukum untuk melakukan kajian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Legislator NasDem Usul Perluas Tupoksi KPI dengan Omnibus Law UU Penyiaran hingga UU Pers, Kenapa?
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
-
Tindak Lanjuti Putusan MK, Airlangga Rakor Bahas Ekonomi Indonesia
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak