SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini sebagai jawaban atas judicial review omnibus law tersebut.
Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak Pemda untuk mencabut kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebab pembuatan aturan tersebut didasarkan Pemda pada UU Cipta Kerja yang kini diputuskan inskontitusional secara bersyarat.
"Pasca adanya putusan MK ttg UU Ciker tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP dan DIY 2022," papar Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan, Jumat (26/11/2021).
Menurut Irsad, pihaknya juga menuntut Sultan menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi standar Kebutuhan Hidul Layak (KHL) sebesar Rp 3 juta. Pemda pun perlu mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY.
Diantaranya melalui pengembangan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY. Buruh meminta pemda membangun perumahan bagi buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh.
Sultan pun dituntut memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya. Pemda DIY juga diminta bekerjasama dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh.
"Gubernur DIY membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya yang meliputi di antaranya penetapan upah, buruh kontrak, alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi penentuan UMP dan UMK yang sudah diambil oleh Pemerintah DIY. Sebab dengan keputusan MK itu, Pemerintah dilarang membuat regulasi yang sifatnya strategis dan berpengaruh luas.
Pemda sudah meminta Biro Hukum untuk membuat telaah keputusan MK tersebut. Namun dari pandangan Aji, kebijakan yang sudah berjalan tidak akan berpengaruh selama sampai dengan 2 tahun mendatang.
Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
"Kalau UMP saya melihatnya tidak ada persoalan untuk itu tetap bisa berlangsung, walaupun saya minta teman-teman biro hukum untuk melakukan kajian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
-
Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker
-
Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja
-
PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR
-
PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun