SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini sebagai jawaban atas judicial review omnibus law tersebut.
Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak Pemda untuk mencabut kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebab pembuatan aturan tersebut didasarkan Pemda pada UU Cipta Kerja yang kini diputuskan inskontitusional secara bersyarat.
"Pasca adanya putusan MK ttg UU Ciker tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP dan DIY 2022," papar Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan, Jumat (26/11/2021).
Menurut Irsad, pihaknya juga menuntut Sultan menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi standar Kebutuhan Hidul Layak (KHL) sebesar Rp 3 juta. Pemda pun perlu mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY.
Diantaranya melalui pengembangan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY. Buruh meminta pemda membangun perumahan bagi buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh.
Sultan pun dituntut memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya. Pemda DIY juga diminta bekerjasama dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh.
"Gubernur DIY membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya yang meliputi di antaranya penetapan upah, buruh kontrak, alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, keputusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi penentuan UMP dan UMK yang sudah diambil oleh Pemerintah DIY. Sebab dengan keputusan MK itu, Pemerintah dilarang membuat regulasi yang sifatnya strategis dan berpengaruh luas.
Pemda sudah meminta Biro Hukum untuk membuat telaah keputusan MK tersebut. Namun dari pandangan Aji, kebijakan yang sudah berjalan tidak akan berpengaruh selama sampai dengan 2 tahun mendatang.
Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
"Kalau UMP saya melihatnya tidak ada persoalan untuk itu tetap bisa berlangsung, walaupun saya minta teman-teman biro hukum untuk melakukan kajian," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pengusaha Minta Pemerintah Cepat Respons Putusan MK Agar Tak Multitafsir
-
Tidak Kaget Dengar Putusan MK, Yusril: Jokowi Harus Cepat Revisi Menyeluruh UU Ciptaker
-
Sikapi Putusan MK soal Cipta Kerja, Baleg DPR-Pemerintah Segera Raker Bentuk Tim Kerja
-
PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR
-
PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Rahasia di Balik Kelahiran BRI, Dari Dana Kas Masjid hingga Jadi Bank Raksasa Keuangan Rakyat
-
Ancaman Longsor DIY Masih Tinggi, Perbukitan Menoreh dan Gunungkidul Paling Rawan
-
17 Tersangka Ditangkap, Polda DIY Ungkap Modus Curas yang Marak di Yogyakarta
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 4 Desember 2025, Cek Keberangkatan dari Palur-Purwosari
-
Strategi Jitu Dapatkan Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu: Buruan Klaim 4 Link Ini!