SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan bakal terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih memberikan sumbangan kepada pengemis atau gelandangan di jalanan. Hal ini dilakukan untuk terus menekan kemunculan pengemis atau gelandangan.
"Jadi saat ini kita fokuskan kepada yang memberikan uang, termasuk dengan nanti kita berikan pidananya seperti apa," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi awak media, Sabtu (27/11/2021).
Noviar menjelaskan penindakan itu sebagai bagian dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Ia mengakui sebenarnya sudah seringkali melakukan penindakan kepada pengemis atau gelandangan yang ada di jalanan. Namun langkah itu dinilai masih belum efektif untuk menekan kemunculan pengemis atau gelandangan tersebut.
Baca Juga: Sita Ribuan Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Barang Berasal dari Jatim
"Kalau pengemisnya kan penindakannya kita tangkap kemudian kita serahkan pembinaan di dinas sosial. Jadi itu sudah berulang-ulang dari tahun ke tahun kita melakukan hal itu tetapi kan pengemis di jalanan juga tidak berkurang sampai sekarang. Setiap kita ambil kemudian kembali lagi ke jalanan," ungkapnya.
Dengan kondisi itu, kata Noviar maka dicoba dengan alternatif penegakan yang lain yaitu menyasar si pemberi uang atau sumbangan itu sendiri. Sehingga penindakan dilakukan langsung dari hulunya.
Noviar menilai bahwa pemberian dari masyarakat yang masih tergolong banyak itu membuat pengemis atau gelandangan juga tetap berkeliaran. Maka salah satu langkah untuk menghentikannya dengan menindak si pemberi.
"Makanya kita coba ini dari hulu, tidak di pinggir lagi. Penyebabnya mereka ramai itu karena memang banyak orang yang memberi," ungkapnya.
"Coba orang yang memberi itu tidak ada, mungkin mereka tidak akan di sana. Ibaratnya yang kita berantas gulanya dulu, kalau tidak ada gula tentu tidak ada semut," sambungnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Sebut Belum Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Berskala Besar
Sebagai percontohan, Satpol PP DIY sendiri sudah menindaktegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan. Bahkan ketiga orang itu telah menjalani persidangan dan divonis untuk membayar denda.
"Kemarin kita lakukan sample kita tungguin di perempatan di Maguwoharjo (Sleman) dan kami dapatkan 3 orang yang memberi. Tiga orang itu memberi hanya seribu, kemudian kita proses sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perda kita ajukan di PN Sleman akhirnya diputusan denda Rp50 ribu per orang. Ini yang kita terapkan bagaimana pemberi ini yang kita jerat," tuturnya.
Walaupun disebutkan Noviar, jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 akan dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Jadi kita bukan melihat dari jumlah putusan hakim ya, tapi kan kena pidananya itu sudah berjalan. Setidaknya membuat efek jera atau malu kepada yang memberi itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ciri Orang Bermental Pengemis dan Tidak Perlu Dikasihani
-
Menghadapi Fenomena Baru: Pengemis Online dan Dampaknya bagi Masyarakat
-
Bolehkah Mengemis Dalam Islam? Berikut Dalilnya
-
Modal Belajar dari Youtube, Bowo Akting jadi Pengemis Berkaki Buntung Demi Nyari Cuan
-
Mengemis Berkedok Umrah: Arab Saudi Pertimbangkan Batasi Jamaah Pakistan?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi