SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan bakal terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih memberikan sumbangan kepada pengemis atau gelandangan di jalanan. Hal ini dilakukan untuk terus menekan kemunculan pengemis atau gelandangan.
"Jadi saat ini kita fokuskan kepada yang memberikan uang, termasuk dengan nanti kita berikan pidananya seperti apa," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi awak media, Sabtu (27/11/2021).
Noviar menjelaskan penindakan itu sebagai bagian dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Ia mengakui sebenarnya sudah seringkali melakukan penindakan kepada pengemis atau gelandangan yang ada di jalanan. Namun langkah itu dinilai masih belum efektif untuk menekan kemunculan pengemis atau gelandangan tersebut.
Baca Juga: Sita Ribuan Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Barang Berasal dari Jatim
"Kalau pengemisnya kan penindakannya kita tangkap kemudian kita serahkan pembinaan di dinas sosial. Jadi itu sudah berulang-ulang dari tahun ke tahun kita melakukan hal itu tetapi kan pengemis di jalanan juga tidak berkurang sampai sekarang. Setiap kita ambil kemudian kembali lagi ke jalanan," ungkapnya.
Dengan kondisi itu, kata Noviar maka dicoba dengan alternatif penegakan yang lain yaitu menyasar si pemberi uang atau sumbangan itu sendiri. Sehingga penindakan dilakukan langsung dari hulunya.
Noviar menilai bahwa pemberian dari masyarakat yang masih tergolong banyak itu membuat pengemis atau gelandangan juga tetap berkeliaran. Maka salah satu langkah untuk menghentikannya dengan menindak si pemberi.
"Makanya kita coba ini dari hulu, tidak di pinggir lagi. Penyebabnya mereka ramai itu karena memang banyak orang yang memberi," ungkapnya.
"Coba orang yang memberi itu tidak ada, mungkin mereka tidak akan di sana. Ibaratnya yang kita berantas gulanya dulu, kalau tidak ada gula tentu tidak ada semut," sambungnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Sebut Belum Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Berskala Besar
Sebagai percontohan, Satpol PP DIY sendiri sudah menindaktegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan. Bahkan ketiga orang itu telah menjalani persidangan dan divonis untuk membayar denda.
Berita Terkait
-
Diduga Kabur dengan Pengemis, Seorang Ibu di India Tega Tinggalkan Suami dan Enam Anak
-
Ciri Orang Bermental Pengemis dan Tidak Perlu Dikasihani
-
Menghadapi Fenomena Baru: Pengemis Online dan Dampaknya bagi Masyarakat
-
Bolehkah Mengemis Dalam Islam? Berikut Dalilnya
-
Modal Belajar dari Youtube, Bowo Akting jadi Pengemis Berkaki Buntung Demi Nyari Cuan
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan