SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan bakal terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih memberikan sumbangan kepada pengemis atau gelandangan di jalanan. Hal ini dilakukan untuk terus menekan kemunculan pengemis atau gelandangan.
"Jadi saat ini kita fokuskan kepada yang memberikan uang, termasuk dengan nanti kita berikan pidananya seperti apa," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi awak media, Sabtu (27/11/2021).
Noviar menjelaskan penindakan itu sebagai bagian dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Ia mengakui sebenarnya sudah seringkali melakukan penindakan kepada pengemis atau gelandangan yang ada di jalanan. Namun langkah itu dinilai masih belum efektif untuk menekan kemunculan pengemis atau gelandangan tersebut.
"Kalau pengemisnya kan penindakannya kita tangkap kemudian kita serahkan pembinaan di dinas sosial. Jadi itu sudah berulang-ulang dari tahun ke tahun kita melakukan hal itu tetapi kan pengemis di jalanan juga tidak berkurang sampai sekarang. Setiap kita ambil kemudian kembali lagi ke jalanan," ungkapnya.
Dengan kondisi itu, kata Noviar maka dicoba dengan alternatif penegakan yang lain yaitu menyasar si pemberi uang atau sumbangan itu sendiri. Sehingga penindakan dilakukan langsung dari hulunya.
Noviar menilai bahwa pemberian dari masyarakat yang masih tergolong banyak itu membuat pengemis atau gelandangan juga tetap berkeliaran. Maka salah satu langkah untuk menghentikannya dengan menindak si pemberi.
"Makanya kita coba ini dari hulu, tidak di pinggir lagi. Penyebabnya mereka ramai itu karena memang banyak orang yang memberi," ungkapnya.
"Coba orang yang memberi itu tidak ada, mungkin mereka tidak akan di sana. Ibaratnya yang kita berantas gulanya dulu, kalau tidak ada gula tentu tidak ada semut," sambungnya.
Baca Juga: Sita Ribuan Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Barang Berasal dari Jatim
Sebagai percontohan, Satpol PP DIY sendiri sudah menindaktegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan. Bahkan ketiga orang itu telah menjalani persidangan dan divonis untuk membayar denda.
"Kemarin kita lakukan sample kita tungguin di perempatan di Maguwoharjo (Sleman) dan kami dapatkan 3 orang yang memberi. Tiga orang itu memberi hanya seribu, kemudian kita proses sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perda kita ajukan di PN Sleman akhirnya diputusan denda Rp50 ribu per orang. Ini yang kita terapkan bagaimana pemberi ini yang kita jerat," tuturnya.
Walaupun disebutkan Noviar, jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 akan dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Jadi kita bukan melihat dari jumlah putusan hakim ya, tapi kan kena pidananya itu sudah berjalan. Setidaknya membuat efek jera atau malu kepada yang memberi itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja