SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan bakal terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih memberikan sumbangan kepada pengemis atau gelandangan di jalanan. Hal ini dilakukan untuk terus menekan kemunculan pengemis atau gelandangan.
"Jadi saat ini kita fokuskan kepada yang memberikan uang, termasuk dengan nanti kita berikan pidananya seperti apa," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi awak media, Sabtu (27/11/2021).
Noviar menjelaskan penindakan itu sebagai bagian dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Ia mengakui sebenarnya sudah seringkali melakukan penindakan kepada pengemis atau gelandangan yang ada di jalanan. Namun langkah itu dinilai masih belum efektif untuk menekan kemunculan pengemis atau gelandangan tersebut.
"Kalau pengemisnya kan penindakannya kita tangkap kemudian kita serahkan pembinaan di dinas sosial. Jadi itu sudah berulang-ulang dari tahun ke tahun kita melakukan hal itu tetapi kan pengemis di jalanan juga tidak berkurang sampai sekarang. Setiap kita ambil kemudian kembali lagi ke jalanan," ungkapnya.
Dengan kondisi itu, kata Noviar maka dicoba dengan alternatif penegakan yang lain yaitu menyasar si pemberi uang atau sumbangan itu sendiri. Sehingga penindakan dilakukan langsung dari hulunya.
Noviar menilai bahwa pemberian dari masyarakat yang masih tergolong banyak itu membuat pengemis atau gelandangan juga tetap berkeliaran. Maka salah satu langkah untuk menghentikannya dengan menindak si pemberi.
"Makanya kita coba ini dari hulu, tidak di pinggir lagi. Penyebabnya mereka ramai itu karena memang banyak orang yang memberi," ungkapnya.
"Coba orang yang memberi itu tidak ada, mungkin mereka tidak akan di sana. Ibaratnya yang kita berantas gulanya dulu, kalau tidak ada gula tentu tidak ada semut," sambungnya.
Baca Juga: Sita Ribuan Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Barang Berasal dari Jatim
Sebagai percontohan, Satpol PP DIY sendiri sudah menindaktegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan. Bahkan ketiga orang itu telah menjalani persidangan dan divonis untuk membayar denda.
"Kemarin kita lakukan sample kita tungguin di perempatan di Maguwoharjo (Sleman) dan kami dapatkan 3 orang yang memberi. Tiga orang itu memberi hanya seribu, kemudian kita proses sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perda kita ajukan di PN Sleman akhirnya diputusan denda Rp50 ribu per orang. Ini yang kita terapkan bagaimana pemberi ini yang kita jerat," tuturnya.
Walaupun disebutkan Noviar, jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 akan dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Jadi kita bukan melihat dari jumlah putusan hakim ya, tapi kan kena pidananya itu sudah berjalan. Setidaknya membuat efek jera atau malu kepada yang memberi itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya