SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyatakan bakal terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih memberikan sumbangan kepada pengemis atau gelandangan di jalanan. Hal ini dilakukan untuk terus menekan kemunculan pengemis atau gelandangan.
"Jadi saat ini kita fokuskan kepada yang memberikan uang, termasuk dengan nanti kita berikan pidananya seperti apa," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi awak media, Sabtu (27/11/2021).
Noviar menjelaskan penindakan itu sebagai bagian dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Ia menjelaskan di dalam aturan tersebut khususnya Pasal 22 ayat (1) dituliskan bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
Ia mengakui sebenarnya sudah seringkali melakukan penindakan kepada pengemis atau gelandangan yang ada di jalanan. Namun langkah itu dinilai masih belum efektif untuk menekan kemunculan pengemis atau gelandangan tersebut.
Baca Juga: Sita Ribuan Rokok Ilegal, Satpol PP DIY Ungkap Barang Berasal dari Jatim
"Kalau pengemisnya kan penindakannya kita tangkap kemudian kita serahkan pembinaan di dinas sosial. Jadi itu sudah berulang-ulang dari tahun ke tahun kita melakukan hal itu tetapi kan pengemis di jalanan juga tidak berkurang sampai sekarang. Setiap kita ambil kemudian kembali lagi ke jalanan," ungkapnya.
Dengan kondisi itu, kata Noviar maka dicoba dengan alternatif penegakan yang lain yaitu menyasar si pemberi uang atau sumbangan itu sendiri. Sehingga penindakan dilakukan langsung dari hulunya.
Noviar menilai bahwa pemberian dari masyarakat yang masih tergolong banyak itu membuat pengemis atau gelandangan juga tetap berkeliaran. Maka salah satu langkah untuk menghentikannya dengan menindak si pemberi.
"Makanya kita coba ini dari hulu, tidak di pinggir lagi. Penyebabnya mereka ramai itu karena memang banyak orang yang memberi," ungkapnya.
"Coba orang yang memberi itu tidak ada, mungkin mereka tidak akan di sana. Ibaratnya yang kita berantas gulanya dulu, kalau tidak ada gula tentu tidak ada semut," sambungnya.
Baca Juga: Satpol PP DIY Sebut Belum Izinkan Konser Musik Hingga Resepsi Berskala Besar
Sebagai percontohan, Satpol PP DIY sendiri sudah menindaktegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada gelandangan. Bahkan ketiga orang itu telah menjalani persidangan dan divonis untuk membayar denda.
"Kemarin kita lakukan sample kita tungguin di perempatan di Maguwoharjo (Sleman) dan kami dapatkan 3 orang yang memberi. Tiga orang itu memberi hanya seribu, kemudian kita proses sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perda kita ajukan di PN Sleman akhirnya diputusan denda Rp50 ribu per orang. Ini yang kita terapkan bagaimana pemberi ini yang kita jerat," tuturnya.
Walaupun disebutkan Noviar, jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) disebutkan bagi setiap orang yang melanggar pasal 22 akan dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
"Jadi kita bukan melihat dari jumlah putusan hakim ya, tapi kan kena pidananya itu sudah berjalan. Setidaknya membuat efek jera atau malu kepada yang memberi itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Diduga Kabur dengan Pengemis, Seorang Ibu di India Tega Tinggalkan Suami dan Enam Anak
-
Ciri Orang Bermental Pengemis dan Tidak Perlu Dikasihani
-
Menghadapi Fenomena Baru: Pengemis Online dan Dampaknya bagi Masyarakat
-
Bolehkah Mengemis Dalam Islam? Berikut Dalilnya
-
Modal Belajar dari Youtube, Bowo Akting jadi Pengemis Berkaki Buntung Demi Nyari Cuan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi