SuaraJogja.id - Seorang warga Palbapang ditemukan meninggal bunuh diri setelah mengirim chat WA untuk titip anak dan istri. Sementara itu, PKL Malioboro kecewa dengan ultimatum untuk segera pindah karena batas waktu yang terlalu singkat. Di sisi lain, tiga warga Sleman didenda karena memberi uang ke manusia silver.
Di samping itu, Satgas meminta kejujuran siswa dan sekolah setelah ditemui bahwa kasus Covid-19 di sekolah meroket. Di Gunungkidul sendiri, ada tambahan 20 siswa positif Covid-19. Berikut lima berita SuaraJogja.id paling menjadi perhatian pembaca pada Sabtu (27/11/2021) kemarin:
Catatan Redaksi: Hidup sering kali sangat berat dan penuh tekanan, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecenderungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
1. Kirim WA Titip Anak Istri, Warga Palbapang Ditemukan Gantung Diri di Goa Selarong
F (36) laki-laki asal Kalurahan Palbapang, Kabupaten Bantul nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Lelaki ini ditemukan tewas tergantung di ranting pohon di salah satu pekarangan kosong di seputaran Obyek Wisata Goa Selarong Pajangan Bantul, Jumat (26/11/2021) malam.
Kapolsek Pajangan AKP Titik Esti Handayani mengatakan, tak ada yang mengetahui jika F mengakhiri hidupnya di kawasan Goa Selarong. Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB, F datang ke kawasan bersejarah tersebut menggunakan sepeda motor Honda Grand.
2. Kecewa Diultimatum Segera Pindah, PKL Malioboro: Batas Waktunya Terlalu Cepat
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Malioboro mengaku kecewa dengan sosialisasi dan ultimatum Pemkot Yogyakarta yang meminta pedagang segera pindah hingga Januari 2022. Pedagang menilai pemerintah terlalu buru-buru dan batas waktu yang diberikan terlalu cepat.
Baca Juga: Kecewa Diultimatum Segera Pindah, PKL Malioboro: Batas Waktunya Terlalu Cepat
Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo mengatakan bahwa pedagang mulai resah dengan rencana relokasi tersebut. Tidak sedikit yang shock karena waktu yang diberikan hanya dua bulan.
3. 3 Warga Sleman Kena Denda Rp 50 Ribu Akibat Beri Uang ke Manusia Silver
Satpol PP DIY menindak tegas tiga warga Sleman yang kedapatan memberi uang kepada manusia silver. Tiga warga tersebut sendiri telah melalui tahap persidangan dan dijatuhi vonis hukuman denda sebesar Rp50 ribu.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan penindakan itu sebagai wujud dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Berita Terkait
-
Kecewa Diultimatum Segera Pindah, PKL Malioboro: Batas Waktunya Terlalu Cepat
-
Isu Relokasi Muncul Lagi, Sejumlah PKL Malioboro Diultimatum untuk Pindah
-
3 Warga Sleman Kena Denda Rp 50 Ribu Akibat Beri Uang ke Manusia Silver
-
Manusia Silver di Medan Ditangkap Usai Pukul Mobil Pakai Kemoceng, Begini Ceritanya
-
Polemik Manusia Silver yang Menuai Pro dan Kontra
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY