SuaraJogja.id - Rencana penataan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Malioboro kembali mencuat. Para pedagang yang berada di pedestrian Jalan Malioboro terancam digusur dan telah diberi ultimatum oleh Pemkot Yogyakarta.
Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo membenarkan bahwa pedagang yang merupakan PKL diminta untuk pindah.
"Benar semua ketua paguyuban (malioboro) diundang dan diberi sosialisasi serta ultimatum untuk pindah oleh Pemkot Yogyakarta," ujar Sujarwo dihubungi Suarajogja.id, Sabtu (27/11/2021).
Ia melanjutkan bahwa seluruh PKL di sepanjang Jalan Malioboro dan juga Jalan Ahmad Yani diminta untuk berpindah.
Baca Juga: Curhat Pensiunan PTPN II saat Rumah Hari Tuanya Digusur
"Kalau ditotal baik termasuk Pasar Senthir dan Pasar Sore (Malioboro) ada sekitar 2.000-an pedagang. Semuanya diminta untuk berpindah," kata dia.
Sosialisasi yang sebelumnya digelar pada Selasa-Rabu (23-24/11/2021), Pemkot memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2021.
"Benar batas pindah waktunya sampai Januari 2022 mendatang. Waktunya juga terlalu cepat," kata dia.
Disinggung tempat relokasi para PKL ke depan, Sujarwo menyebut ada beberapa lokasi, diantaranya seperti di bekas gedung Bioskop Indra dan bekas kantor Dinas Pariwisata/Kantor Wilayah PU.
"Selain itu ada juga di sekitar utara Kantor DPRD DIY. Namun untuk tata letak dan kepastiannya ada di Pemkot Yogyakarta," ujar dia.
Baca Juga: Nestapa Pensiunan PTPN II Saat Rumah Hari Tuanya Digusur: Seperti Kiamat!
Ultimatum pemindahan para PKL ini selanjutnya masih akan dibahas secara internal oleh sejumlah paguyuban yang ada di Malioboro. Sore ini rapat akan digelar untuk tindak lanjut pedagang terhadap ultimatum Pemkot Yogyakarta.
Dihubungi terpisah, Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut hanya untuk menginformasikan pedagang.
"Kami baru menginformasikan bahwa ada penataan ke depannya. Ya masih sebatas informasi saja agar PKL tidak kaget," terang Ekwanto.
Ia mengatakan bahwa Pemkot hanya melakukan sosialisasi. Kewenangan pemindahan berada di tangan Pemda DIY.
"Kalau kapan dan teknis pemindahan nanti provinsi yang mengatur. Kita informasikan dulu saja kepada pedagang," kata dia.
Berita Terkait
-
Kantor PKBI Digusur, Menkes dan Jokowi Diminta Bertanggung Jawab!
-
Digusur dari Kantornya, PKBI: Pemerintah Bikin Kebohongan Agar Bisa Mengambil Aset!
-
Kantor Digusur, PKBI Tegaskan Tetap Aktif Dan Berkegiatan
-
Ironi Pahlawan Nasional: Pendiri Dianugerahi Gelar, Kantor PKBI Malah Digusur
-
Curhat Dokumen Penting Raib Gegara Kantor Digusur, PKBI: Kami Diusir, Dianggap Tak Ada!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
Terkini
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK