Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 29 November 2021 | 17:15 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (tengah) menunjukkan sejumlah senjata tajam yang disita dari hasil kejahatan jalan, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menangkap 26 orang yang terlibat kejahatan jalanan dalam satu minggu terakhir. Dari jumlah tersebut, 20 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Mereka berasal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Sleman ataupun Kota Jogja. Jadi pelajar yang ditangkap tidak hanya berasal dari Bantul saja.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, mereka ditangkap dari enam lokasi berbeda. Keenam lokasi itu antara lain di Sewon, Bambanglipuro, Bantul, Banguntapan, serta Wirobrajan, Kota Jogja.

"Ini mereka kami amankan dari enam lokasi yang rawan akan kejahatan jalanan. Semuanya di jalan raya, namanya pelaku kejahatan jalanan," ujar AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Polres Bantul, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Lima Fakta Video Syur Pelajar Perempuan di Tasikmalaya

Dari puluhan orang yang sudah ditangkap, lanjutnya, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung mengenakan baju tahanan warna biru.

"Kami sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yang lainnya masih proses pemeriksaan," terangnya.

Barang bukti utama yang didapat adalah 14 senjata tajam atau sajam. Sajam yang berhasil diamankan seperti sebuah celurit sepanjang 80 sentimeter, dua pedang terbuat dari pelat besi berbentuk gergaji, dua buah sabit, pedang sepanjang 90 sentimeter, satu celurit yang ujungnya sudah patah, sebuah ikat pinggang yang sudah dimodifikasi dengan gagang besi panjang sekitar 67 sentimer.

Tujuh pelaku kejahatan jalanan yanh ditangkap Polres Bantul. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Ini sangat miris karena mereka masih pelajar tetapi keluyuran malam hari dan membawa sajam," katanya.

Selain itu polisi menyita sepeda motor yang digunakan mereka saat beraksi. Pasalnya, modus yang digunakan adalah berboncengan pakai sepeda motor secara berkelompok dan bawa sajam.

Baca Juga: Pelajar di Deli Serdang Diamankan, Diduga Hendak Tawuran

"Mereka akan kelilling sambil membawa sajam atau sebelumnya sudah janjian tawuran. Apabila tidak jadi tawuran maka mereka akan melakukan pengrusakan dan pengeroyokan orang-orang yang ditemui. Rata-rata waktu kejadian pukul 00.00-04.00 WIB saat masyarakat tidur," ujarnya.

Upaya yang dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan jalanan yakni patroli setiap malam. Lalu polisi yang berpakaian preman diterjunkan.

"Rangkaian patroli ini disebut kegiatan rutin yang ditingkatkan. Hasilnya mendapati para pelaku kejahatan ini, upaya ini akan kami lakukan terus," imbuhnya.

Ihwal pasal yang disangkakan, kalau ditemukan sajam maka diterapkan Pasal 2 ayat (1) II Darurat RI 12 tahun 1951. Ancamannya 10 tahun penjara.

"Kemudian untuk kasus pengrusakan kendaraan bermotor dan pasal tentang pengeroyokan yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.

Load More