Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 November 2021 | 08:15 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta,Heroe Poerwadi - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Menyusul potensi kebencanaan di Kota Jogja yang sewaktu-waktu terjadi, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan anggaran Sebesar Rp1,8 miliar untuk penanganan bencana. Anggaran yang masuk dalam APBD itu dialokasikan dalam pos Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2021 yang disatukan dengan biaya penanganan Covid-19.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menerangkan, penggunaan anggaran tersebut nantinya dialokasikan untuk mitigasi, penanggulangan dan dampak kebencanaan yang terjadi.

"Sudah kami anggarkan di APBD 2021 yakni sebanyak Rp1,8 miliar, itu masih bisa di-recofusing lagi," kata Heroe, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Heroe melanjutkan, pada 2021 postur APBD memang diperuntukkan bagi urusan kebencanaan. Hampir semua anggaran diperuntukkan bagi penanganan bencana pandemi Covid-19 termasuk juga bencana alam.

Baca Juga: DPRD DKI Sahkan APBD 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun dan Beri Catatan ke Anies

"Posturnya memang dibuat untuk tanggap bencana. Semua anggaran APBD kami arahkan untuk kebencanaan termasuk bencana alam dan juga penanganan Covid-19," kata Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Kota Yogyakarta.

Namun begitu, pihaknya berharap masuknya musim penghujan dan optimalnya penanganan Covid-19 tidak menimbulkan bencana alam yang serius hingga mengkhawatirkan dari sisi anggaran yang telah direncanakan. Pihaknya berharap agar semua pihak, lebih waspada atas kondisi musim penghujan saat ini.

"Dari sisi anggaran kita harap memang tidak ada bencana yang besar sekali sehingga menguras terlalu banyak dari perencanaan yang sudah dianggarkan," ujarnya.

Terpisah, Kepala BPBD Kota Yogayakarta Nur Hidayat menyatakan, anggaran kebencanaan yang masuk ke dalam pos DTT diperuntukkan bagi penyediaan peralatan mitigasi bencana.

Di sisi lain, anggaran juga dimungkinkan untuk melakukan pembiayaan dampak bencana yang terjadi di fasilitas publik dan area pemukiman masyarakat.

Baca Juga: Kecewa Diultimatum Segera Pindah, PKL Malioboro: Batas Waktunya Terlalu Cepat

"Biasanya bantuan pemakaman (untuk Covid-19), terpal, karung pasir, material dan perbaikan rumah yang tidak layak untuk dihuni karena korban bencana alam menggunakan anggaran tersebut," ujar Nur.

Load More