SuaraJogja.id - Disclaimer: Penyebutan geprek di dalam konten ini sama sekali tidak bermaksud untuk menyamakan atau memberikan konotasi buruk terhadap kuliner berjenis geprek. Istilah generasi geprek muncul dari kicauan salah seorang netizen saat mengomentari hasil UMP Jogja 2022 sekaligus membandingkan dengan ulasan generasi sandwich berpenghasilan Rp40 juta yang sempat viral beberapa waktu sebelumnya. Upaya menyebut istilah generasi geprek untuk menggambarkan situasi yang dihadapi para kelas menengah ke bawah berpenghasilan rendah yang tak sebanding dengan jumlah pengeluaran yang ditanggung.
Setumpuk berkas lengkap dengan materai Rp10 ribu diletakkannya di meja kantor Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY. Sambil menunggu orang yang akan menerima berkasnya, perempuan 26 tahun ini mengecek pesan masuk pada gawainya.
Datang seorang diri, perempuan berinisial DG tersebut tidak lain ingin mengadukan permasalahan yang didapatkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Warga asal Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman ini di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan yang kurang masuk akal.
Sekitar 10 menit menunggu, DG ditemui oleh satu pengurus SBSI Korwil DIY. Selanjutnya ia memberikan berkas sekaligus menceritakan bagaimana dirinya dipecat pada Selasa (23/11/2021).
"Pada bulan Oktober itu saya sudah dipanggil oleh atasan yang ada di Jogja. Rencananya ada pengurangan pegawai dari posisi supervisor karena perusahaan yang ada di Jakarta tidak bisa menggaji," buka DG kepada SuaraJogja.id ditemui di kantor SBSI, Sleman, DIY, Jumat (26/11/2021).
Mendapat pemberitahuan itu, DG mulanya masih tenang mengingat kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang jaringan telekomunikasi area Jogja masih cukup stabil dibanding area lain. DG menduga ada dua area yakni Purwokerto dan Kebumen yang rencananya akan ditutup oleh pusat karena tidak mencapai target pendapatan.
Perempuan yang memegang jabatan sebagai supervisor area Jogja tersebut kemudian kembali dipanggil oleh atasannya pada 23 November 2021. Atasan DG, secara lisan memintanya untuk berhenti bekerja dari perusahaan itu.
"Tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan dulu kalau saya yang diberhentikan, saya minta surat pemberhentian dari pusat juga tidak diberikan, katanya hanya secara lisan. Alasannya karena pusat tidak bisa menggaji supervisor, akhirnya beberapa area diberhentikan. Tetapi setelah saya dapat informasi, hanya saya saja yang dipecat, sedangkan wilayah lain yang memang kondisi keuangan tidak baik tidak ada pengurangan supervisor, jelas ada yang tidak beres kan?," keluh dia.
DG bekerja sejak tahun 2018 pada bulan April dan dikontrak hingga 2019. Ketika durasi kontraknya habis, DG tidak diberikan surat perpanjangan kontrak meskipun sudah meminta ke atasan.
Baca Juga: Potensi Bencana Masih Mengancam di Jogja, Pemkot Siapkan Anggaran Rp1,8 M
Sementara tak ada lagi perpanjangan kontrak, ia tetap mendedikasikan diri hingga tahun 2021. Statusnya sebagai pegawai dengan jabatan supervisor menggantung. Bukan pegawai kontrak apalagi pegawai tetap.
Padahal bila mengikuti Pasal 59 ayat 3, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan pegawai selama dua tahun dengan status kontrak, berkewajiban menaikkan status pegawai menjadi tetap jika di tahun selanjutnya masih bekerja.
Dengan demikian DG seharusnya memiliki hak mendapatkan surat menjadi karyawan tetap. Namun tidak demikian dengan faktanya.
Ketidakadilan di perusahaan tersebut mendorong DG mengadukan kasus pemberhentiannya itu ke serikat buruh. Kondisi saat dirinya dikeluarkan perusahaan, tidak ada sama sekali pesangon. DG keluar dengan tangan kosong.
"Kalau memang bisa kembali ke kantor itu ya alhamdulillah. Kalau tidak, seharusnya perusahaan memberikan pesangon karena saat PHK tidak ada sama sekali, hanya diminta keluar," kata dia.
DG mengaku sangat berharap bisa mendapat uang pesangon, sebab ia yang tinggal bersama orang tua dan suaminya di wilayah Turi ini tidak bisa berbuat banyak tanpa adanya pemasukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026