Padahal bila mengikuti Pasal 59 ayat 3, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan pegawai selama dua tahun dengan status kontrak, berkewajiban menaikkan status pegawai menjadi tetap jika di tahun selanjutnya masih bekerja.
Dengan demikian DG seharusnya memiliki hak mendapatkan surat menjadi karyawan tetap. Namun tidak demikian dengan faktanya.
Ketidakadilan di perusahaan tersebut mendorong DG mengadukan kasus pemberhentiannya itu ke serikat buruh. Kondisi saat dirinya dikeluarkan perusahaan, tidak ada sama sekali pesangon. DG keluar dengan tangan kosong.
"Kalau memang bisa kembali ke kantor itu ya alhamdulillah. Kalau tidak, seharusnya perusahaan memberikan pesangon karena saat PHK tidak ada sama sekali, hanya diminta keluar," kata dia.
Baca Juga: Potensi Bencana Masih Mengancam di Jogja, Pemkot Siapkan Anggaran Rp1,8 M
DG mengaku sangat berharap bisa mendapat uang pesangon, sebab ia yang tinggal bersama orang tua dan suaminya di wilayah Turi ini tidak bisa berbuat banyak tanpa adanya pemasukan.
Upah atau gaji yang diterima sebesar Rp2,3 juta sebelumnya, dinilai sangat mepet. Meski lebih dari UMK di Sleman, kebutuhan lain masih sulit dipenuhi.
"Kalau UMK di Sleman kan tidak sebesar Kota Jogja. Sehingga jumlah itu memang cukup besar kalau mengacu pada UMK. Tetapi kebutuhan lain harus benar-benar ditekan," kata dia.
DG merinci gaji Rp2,3 juta yang didapatnya setiap bulan digunakan untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah, makan, membayar arisan ibunya serta kebutuhan sekunder, jumlah itu menghabiskan sekitar Rp1,2 juta. Lantaran urung memiliki buah hati, sisa gajinya ditabung dan untuk membeli kebutuhan pribadinya serta suami.
Suaminya sendiri sebelumnya juga telah di-PHK dan kini bekerja sebagai driver ojek online.
Baca Juga: Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM
"Pendapatan suami malah tidak menentu. Sehari bisa dapat Rp50-Rp150 ribu. Tapi tidak tiap hari segitu, bahkan sehari terkadang ngga ada pemasukan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Manusia Is Value Ekonomi, Bukan Sekadar Objek Suruhan Kapitalisme
-
Iming-iming Gaji Besar, Unit Apartemen Kalibata City Disulap jadi Penampungan Pekerja Migran Ilegal
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan