Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 November 2021 | 13:30 WIB
Ilustrasi pekerja. (Pixabay/kaboompics)

"Kalau sejauh ini kan standar KHL di Jogja itu sebesar Rp3 juta. Harusnya Pemda bisa mengimplementasikan hal itu. Sehingga ada kebijakan yang mendorong perusahaan memenuhi KHL pekerjanya," kata Dani.

Meski telah ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar 4,3 persen, jumlah itu masih terbilang kecil. SBSI cukup kecewa namun mengingat hal itu sudah ditetapkan, pihaknya akan mengawasi perusahaan untuk bertindak adil dalam pengupahan kepada pegawai.

Di sisi lain, Dani juga tak membantah kondisi saat ini masih cukup sulit bagi perusahaan untuk berjalan normal. Kendati begitu bukan berarti tidak ada upaya menyejahterakan buruh yang membantu perusahaan tetap beroperasi.

"Pengusaha perlu memberikan stimulan seperti bonus ketika mencapai target keuntungan. Itu juga sebagai pengganti kenaikan upah rendah ini," kata dia.

Baca Juga: Potensi Bencana Masih Mengancam di Jogja, Pemkot Siapkan Anggaran Rp1,8 M

Dani menegaskan, Pemerintah harus ikut terjun langsung mengawasi. Pasalnya banyak ditemukan perusahaan yang menggunakan alasan pandemi Covid-19 tidak menaikkan gaji pegawainya. Tak hanya itu, mereka juga merumahkan bahkan memutus hubungan kerja karyawan tanpa pesangon.

"Nah perusahaan itu kan kadang nakal juga, di saat rugi, dia memberitahu kepada pegawai. Tapi kalau untung besar, ya tidak disampaikan. Artinya keterbukaan ini juga sangat perlu dalam mengevaluasi kesehatan perusahaan," ujar dia.

Kenaikan Upah di DIY Sudah Sesuai Regulasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menyebut kenaikan UMP sebesar 4,3 persen atau lebih kurang Rp75.915,53 menjadi Rp1.840.915,53, sudah sesuai regulasi. Mengacu pada UMP tahun 2021 yang sebesar Rp1.765.000, kenaikan di tahun 2022 sudah mengikuti inflasi yang ada di Yogyakarta.

Aria mengatakan bahwa kenaikan upah 2022 tidak mengacu pada nilai kecukupan bagi para pekerja. Namun disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM

"Kita tidak mengacu secukup apa upah tersebut ditetapkan untuk pekerja, tapi menyesuaikan dengan regulasi yang ada di pemerintah pusat dan selanjutnya kami terapkan di daerah-daerah. Kami tidak memiliki kewenangan dalam menghitung berapa besar upahnya," terang Aria dihubungi SuaraJogja.id, Senin (29/11/2021).

Load More