SuaraJogja.id - Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan kajian perihal Rancangan Undang-undang Data Pribadi (RUU PDP). Tujuan kajian itu, sebagai upaya mengangkat isu pelindungan data pribadi di Indonesia.
Manager Digital Intelligence Lab CfDS UGM Paska Darmawan mengatakan, kajian dilakukan lewat survei diikuti dengan diskusi setelahnya. Sementara itu, survei dilakukan pada 21 Oktober hingga 1 November 2021, melibatkan 2.401 responden dari 34 provinsi dengan rentang usia 13-80 tahun.
"Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa 99,5 persen masyarakat Indonesia merasa perlindungan data pribadi (PDP) merupakan hal yang penting. Mereka juga khawatir, data pribadi mereka dapat disalahgunakan oleh berbagai pihak," ungkapnya, Rabu (1/12/2021).
Paska menyebutkan, selain data umum tadi, dijumpai pula terdapat 28,6% responden tidak mengetahui tentang Rancangan Undang-undang PDP. Selanjutnya, maraknya berbagai kasus pencurian data pribadi oleh instansi pemerintah maupun korporasi, sebanyak 98,2% warga memandang setuju RUU PDP disahkan.
Mayoritas responden, yakni 99,7% meyakini bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
"Namun pada kenyataannya, sebesar 14,9 persen responden tidak percaya dengan kemampuan pemerintah mengelola dan menjaga keamanan data pribadi," ujarnya.
CfDS menilai hasil survei itu menunjukkan bahwa, terdapat kelompok masyarakat yang meyakini bahwa pemerintah wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat, tetapi menyangsikan kemampuan pemerintah saat ini.
Penelitian ini menemukan beberapa poin penting lain yang menjadi perhatian warganet terkait RUU PDP, yaitu: lembaga pengawasan yang independen; larangan penggunaan dan transfer data pribadi tanpa persetujuan subyek data; dan sanksi dan akuntabilitas bagi pengendali data.
Dari hasil survei dan kajian tadi, maka CfDS memberikan beberapa rekomendasi kebijakan. Mulai dari upaya peningkatan literasi digital untuk masyarakat Indonesia dengan pendekatan multi-stakeholder baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan tingkat dasar hingga universitas, sektor privat atau platform teknologi, serta lembaga masyarakat.
Baca Juga: Pakar UGM Sebut Covid-19 Omicron Belum Terbukti Lebih Bahaya dari Delta: Tetap Waspada
Kemudian, adanya keterbukaan pemerintah sebagai pengemban kebijakan, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR RI, untuk menerima masukan dalam proses perumusan hingga nantinya mencapai evaluasi implementasi.
"Khususnya yang berdampak pada kelompok UMKM, korporasi maupun lembaga publik lain," ungkap dia.
Paska juga menambahkan, CfDS juga merekomendasikan agar pemerintah membuat badan publik independen yang membawahi UU PDP di Indonesia, untuk mengevaluasi dan memonitor implementasi kebijakan bagi kepentingan publik.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya