SuaraJogja.id - NKM (35), seorang pedagang asongan yang sering mangkal di Malioboro terpaksa ditangkap polisi usai melakukan serangkaian pencurian. Pelaku selama ini mengincar apotek terutama apotek Kimia Farma, BUMN milik pemerintah.
NKM diamankan usai melakukan aksi terakhirnya di Apotek Kimia Farma yang berada di Jalan Bhayangkara, Pengasih Kulon Progo. Aksi pencurian di Apotek tersebut terjadi pada tanggal 17 November lalu.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menuturkan, penangkapan ini bermula saat polisi mendapatkan laporan pencurian di apotek Kimia Farma pada 17 November lalu. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan pengejaran.
"Kita identifikasi rumahnya ternyata ada di Cirebon,"papar dia, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kulon Progo Perketat Pengawasan di Bandara YIA
Saat dilakukan upaya penangkapan di rumahnya yang ada di Cirebon, tersangka tidak ada. Pihaknya terus berusaha mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Hingga akhirnya ada informasi sedang berada di Ciamis dan dilakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan pencurian apotek di tempat lain.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tutur dia.
Kapolres menambahkan, aksi pencurian di Apotek Kulon Progo ini dilakukan ketika hendak pulang ke Cirebon dari Malioboro. Meski berdagang di Malioboro namun pelaku memang sering pulang ke Cirebon untuk menemui keluarganya.
Dalam perjalanan pulang, pelaku menemukan apotek yang sedang dikunci karyawannya. Munculah niatnya untuk membobol apotek tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Varian Omicron, Pemkab Kulon Progo Pantau Pendatang yang Masuk dari YIA
"Malam harinya pelaku datang dan masuk dengan membuka dua genteng dan menjebol plafon," terang dia.
Sementara itu pelaku mengaku baru pertama kali ini berurusan dengan hukum. Namun dia mengaku sudah melakukan beberapa kali pencurian, seperti di apotek Kimia Farma Yogyakarta dan di Klaten.
“Saya pilih apotek karena melihat saat tutup dan tidak ada yang jaga malam. Saya amati terlebih dahulu," katanya.
Sedangkan yang dia curi dipakai untuk membayar cicilan rumah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Krim Pemutih di Apotek, Aman dan Teruji BPOM
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
Grebeg Syawal Hingga Ziarah, Mengungkap 5 Tradisi Lebaran Istimewa di Cirebon
-
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
-
Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta