SuaraJogja.id - Pemda melarang sekolah di DIY meliburkan siswa saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Kebijakan ini digulirkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat libur panjang akhir tahun mendatang
Kebijakan ini disesuaikan dengan PPKM Level 3. PPKM ini akan diberlakukan secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Iya, tidak ada libur, nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Menurut Didik, dengan tidak adanya libur Nataru, maka pembagian rapor bagi siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA di DIY pun akan ditunda. Kalau sebelumnya direncanakan pada Desember 2021 maka diundur hingga Januari 2022.
Baca Juga: Tak Ingin Direlokasi, PKL Malioboro Minta Dialog dengan Pemda DIY
Namun siswa tetap akan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semester pada Januari 2022 mendatang. Disdikpora tengah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) tersebut.
"Siswa akan langung mengikuti pembelajaran di semester baru. Kita bagikan rapor di bulan Januari setelah itu dilanjutkan [pembelajaran] semester selanjutnya," jelasnya.
Didik menyebutkan, dengan tidak adanya libur maka sekolah diminta menyelenggarakan berbagai kegiatan. Mulai dari aktivitas pengembangan diri hingga kegiatan ekstrakurikuler dan motivasi.
Bahkan sekolah diberi kesempatan siswa yang memiliki nilai akademik kurang untuk melakukan remidi atau perbaikan. Sekoalh bisa membatu siswa dalam proses remidi.
"Tapi kegiatan di sekolah tidak boleh yang melibatkan banyak orang dan sentuhan fisik seperti olahraga antarkelas. Ini bisa meningkatkan potensi penularan covid-19," tandasnya.
Baca Juga: Upayakan Zero Stunting di DIY, BKKBN Hadirkan Dashat
Didik menambahkan, sekolah bisa memilih kegiatan secara daring atau luring terbatas. Siswa yang datang ke sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari total peserta didik.
Tim pengawas sekolah nantinya akan diterjunkan untuk melakukan pemantauan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan di sekolah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
"Kalau masuknya aktivitasnya menyesuaikan posisi level. Jadi 50 persen 50 persen. Kita punya tim pengawas. Kita menggunakan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait dengan kebijakan yang kita lakukan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood