SuaraJogja.id - Pemda melarang sekolah di DIY meliburkan siswa saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Kebijakan ini digulirkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat libur panjang akhir tahun mendatang
Kebijakan ini disesuaikan dengan PPKM Level 3. PPKM ini akan diberlakukan secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Iya, tidak ada libur, nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Menurut Didik, dengan tidak adanya libur Nataru, maka pembagian rapor bagi siswa dari tingkat SD, SMP hingga SMA di DIY pun akan ditunda. Kalau sebelumnya direncanakan pada Desember 2021 maka diundur hingga Januari 2022.
Namun siswa tetap akan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semester pada Januari 2022 mendatang. Disdikpora tengah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) tersebut.
"Siswa akan langung mengikuti pembelajaran di semester baru. Kita bagikan rapor di bulan Januari setelah itu dilanjutkan [pembelajaran] semester selanjutnya," jelasnya.
Didik menyebutkan, dengan tidak adanya libur maka sekolah diminta menyelenggarakan berbagai kegiatan. Mulai dari aktivitas pengembangan diri hingga kegiatan ekstrakurikuler dan motivasi.
Bahkan sekolah diberi kesempatan siswa yang memiliki nilai akademik kurang untuk melakukan remidi atau perbaikan. Sekoalh bisa membatu siswa dalam proses remidi.
"Tapi kegiatan di sekolah tidak boleh yang melibatkan banyak orang dan sentuhan fisik seperti olahraga antarkelas. Ini bisa meningkatkan potensi penularan covid-19," tandasnya.
Baca Juga: Tak Ingin Direlokasi, PKL Malioboro Minta Dialog dengan Pemda DIY
Didik menambahkan, sekolah bisa memilih kegiatan secara daring atau luring terbatas. Siswa yang datang ke sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari total peserta didik.
Tim pengawas sekolah nantinya akan diterjunkan untuk melakukan pemantauan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan di sekolah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
"Kalau masuknya aktivitasnya menyesuaikan posisi level. Jadi 50 persen 50 persen. Kita punya tim pengawas. Kita menggunakan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait dengan kebijakan yang kita lakukan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!