SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru. Adapun kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Nataru yakni perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Poin-poin yang ada di Inmendagri tersebut seperti pengaktifan kembali Satgas Covid-19 masing-masing wilayah. Dari tingkatan paling rendah, maksimal 20 Desember 2021.
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta dilarang cuti akhir tahun. Sementara itu, pekerja atau buruh disarankan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat, dan dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, masyarakat diimbau tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tak mendesak.
Sekolah diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Untuk pengambilan rapot dapat terlaksana pada Januri 2022.
Gereja atau tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal diterapkan aturan PPKM level 3. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal diimbau dilakukan secara sederhana, hybrid atau berjamaah di gereja dan secara daring, dan membatasi jumlah umat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
Pimpinan daerah perlu meningkatkan kewaspadaan sesuai PPKM level 3 untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Dapat dilakukan penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Baca Juga: Menanti Aturan Soal PPKM Level 3 Selama Nataru di Lombok Tengah
Terkait aturan-aturan itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku harus mendalaminya terlebih dahulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menggelar koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Kami belum rapat bersama forkopimda karena kalau larangan-larangan seperti itu harus satu kata. Tetapi sudah kami agendakan untuk membahasnya," ujar Halim pada Kamis (2/12/2021).
Kebijakan yang diambil Pemkab Bantul saat Nataru nanti harus sinkron dengan TNI dan polisi.
"Karena kami kerja bersama TNI dan polisi maka harus satu kata dalam hal ini," paparnya.
Kala ditanya soal penutupan alun-alun saat nataru, menurutnya, dia belum mendengar instruksi itu tersebut. Bila memang diperlukan, alun-alun akan ditutup.
"Saya belum dengar (penutupan alun-alun saat nataru) Instruksi Bupati (Inbup) terakhir berlaku kan hari ini. Nanti ke depan seperti apa masih belum tahu," tambahnya.
Berita Terkait
-
Menanti Aturan Soal PPKM Level 3 Selama Nataru di Lombok Tengah
-
Jelang Libur Nataru, Satpol PP DIY Siapkan 578 Personel Awasi Prokes Selama PPKM Level 3
-
Lama Tertahan di Level 3, Kabupaten Sukabumi Akhirnya Berstatus PPKM Level 2
-
Cegah Pemudik Curi Start Sebelum Nataru, DPR Usul PPKM Level 3 Diperpanjang Sepekan Lebih
-
PPKM Level 3, Bupati Gunungkidul Pastikan Objek Wisata Tetap Buka Saat Libur Nataru
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
UMKM DIY Go Digital, Gojek Jadi Jurus Jitu Dongkrak Penjualan
-
Angelaida, Bocah 10 Tahun Asal Jogja, Bikin Bangga Indonesia di Ajang Ballroom Dance Internasional
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan