Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 02 Desember 2021 | 11:39 WIB
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Noviar Rahmad - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Menjelang penerapan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru, atau libur Nataru, pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang, Satpol PP DIY menyiapkan 578 personel.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan 578 personel itu terdiri dari 250 personel yang akan mobile. Mereka akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat, sedangkan sisanya,328 personel akan ditempatkan di objek wisata.

“Nanti akan kami bagi dalam enam regu. Semua akan bergabung dengan TNI dan Polri,” kata Noviar di Kepatihan, Rabu (1/12/2021).

Dari enam regu Satpol PP yang dipersiapkan, 3 regu akan bertugas di tiga lokasi perbatasan yakni Prambanan, Tempel dan Temon. Disana akan ada cek poin bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Lama Tertahan di Level 3, Kabupaten Sukabumi Akhirnya Berstatus PPKM Level 2

“Nanti disana akan ada pemeriksaan syarat perjalanan. Yakni wajib vaksin dosis 1 dan tes antigen. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak,” imbuhnya.

Sementara 3 regu lainnya, kata Noviar yang juga Ketua Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY akan bertugas menyisir dan mengawasi kegiatan masyarakat. Serta tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Mereka akan bertugas dalam 3 sif berbeda, yakni pagi, siang dan malam.

“Kami juga mengawasi kemungkinan penyalaan kembang api dan pentas seni dan budaya. Kami telah minta kafe-kafe untuk tidak menggelar pentas dan ini akan kami awasi. Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait kegiatan yang ada di sekitarnya,” ucap Noviar.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan PPKM Level 3 diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Baca Juga: Cegah Pemudik Curi Start Sebelum Nataru, DPR Usul PPKM Level 3 Diperpanjang Sepekan Lebih

Load More