SuaraJogja.id - Polemik yang muncul karena UU KPK mendorong Dema Justicia FH UGM untuk membahasnya lebih lanjut dengan melaksanakan Kongres Hukum Aksara (KHA), yang telah dilaksanakan pada 22-31 Oktober 2021 bersama lima delegasi dari Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, dan Univesitas Gadjah Mada.
Mereka menyoroti, setelah belasan tahun kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merevisi Undang-Undang KPK dengan menetapkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Penetapan UU KPK tesebut menuai beragam reaksi dari masyarakat umum dari berbagai kalangan. Pasalnya, revisi UU KPK tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang berpotensi untuk melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya menangani tindak pidana korupsi.
Terhitung sudah hampir dua tahun belum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memperbaiki UU KPK tersebut. Hal ini membuat situasi hingga kini semakin memburuk ketika beberapa waktu lalu beberapa pegawai KPK yang tidak lolos seleksi TWK dan masih banyak lagi polemik dalam KPK dibawah UU KPK yang sekarang.
Baca Juga: Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi
Lantas, KHA digelar sebagai sebuah tempat diskusi ilmiah terbuka untuk menanggapi dan menemukan solusi dari isu dan permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.
KHA pada tahun ini mengangkat tema “Restorasi KPK: Mengembalikan Semangat Anti-Korupsi” dengan 3 (tiga) sub bab bahasan yaitu terkait Hukum Acara KPK; Kelembagaan KPK; dan Indepedensi KPK.
Dimulai dari Hukum Acara KPK, yang telah diketahui bersama dengan UU KPK tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dalam menangani kasus korupsi.
Tentu saja wewenang tersebut membuat kekawatiran yang muncul akan terjadinya intervensi dan pelemahan KPK itu sendiri mengingat pengusutan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan salah satu dari tindak pidana extraordinary crime memiliki kompleksitas yang berbeda dari tindak pidana biasa dan memakan waktu yang lama.
Terkait Kelembagaan KPK yang telah masuk dalam rumpun eksekutif dengan hanya didasarkan pada KPK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penyeldiikan, penyidikan dan penututan yang notabene merupakan fungsi dari lembaga eksutif.
Baca Juga: MAKI Tarik Permohonan Gugatan UU KPK di MK, Ini Alasannya
Jika dikaji lebih jauh, masuknya KPK dalam rumpun eksekutif akan sangat mempengaruhi indepedensi KPK sebab akan muncul anggapan bahwa siapa yang menguasai eksekutif secara otomatis juga akan mengendalikan KPK.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
Hasto Sebut Jokowi Titip RUU KPK untuk Amankan Gibran, ProJo Bantah: Jangan Diputarbalikan!
-
Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik