Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 05 Desember 2021 | 10:34 WIB
Siskaeee terduga pembuat video porno di Bandara YIA tiba di Mapolda DIY, Minggu (5/12/2021) pagi. [Kontributor / Julianto]

"banyaknya Jejak digital menjadi salah satu bukti kami untuk menindak lanjuti pelaku pemeran,"ujar dia.

Pelaku telah melanggar UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video. Dan juga masuk dalam UU ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Perempuan Diduga Siskaeee Ditangkap karena Video Porno di Bandara YIA, Dibawa ke Jogja?

Load More