SuaraJogja.id - kasus Novia Widyasari yang bunuh diri lantaran diduga depresi karena diminta menggugurkan kandungan oleh kekasihnya Bripda Randy Bagus ternyata turut mendapat sorotan dari budayawan Sujiwo Tejo.
Seperti diketahui kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto Novia Widyasari belum lama ini mendapat sorotan dari publik.
Berdasarkan fakta yang terungkap, sebelum mengakhiri hidupnya, Novia diduga diperkosa hingga dipaksa melakukan aborsi oleh sang kekasih yakni Bripda Randy Bagus.
Merespon gencarnya desakan agar kasus tersebut diusut, Polda Jawa Timur pun menindaklanjutinya dengan memeriksa kekasih Novia yakni Bripda Randy.
Baca Juga: Paksa Mahasiswi Aborsi, Ancaman Pasal Berlapis dan Hukuman Pecat Menanti Bripda Randy
Namun dalam rilis yang disampaikan, tertera pernyataan tertulis yang dianggap tidak tepat. Hal itu seperti terungkap dalam kicauan budayawan Sujiwo Tejo menanggapi unggahan dari Divisi Humas Polri saat menjelaskan mengenai kasus Novia Widyasari.
Lewat kicauannya, Sujiwo Tejo bahkan menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar para polisi diwajibkan belajar bahasa Indonesia dengan benar terutama mengenai cara berlogikanya. Sentilan Sujiwo Tejo itu merujuk pada pemakaian kalimat resmi berpacaran yang ditulis dalam rilis polisi.
"'Resmi Berpacaran'? Yth Pak Kapolri Jend @ListyoSigitP mohon polisi diwajibkan belajar bahasa Indonesia (dgn mentor/sks/dll) terutama menyangkut daya berlogikanya. Inggris dan beberapa negara lain sudah lama melakukan penggemblengan bahasa bagi para perwiranya," tulisnya.
Kicauan Sujiwo Tejo yang menanggapi rilis dari Divisi Humas Polri itupun mendapat beragam komentar netizen.
"Kalo "Remi Menikah" ada surat nikahnya. Kalo "Resmi Ditilang" ada surat tilang. Kalo "Resmi Berpacaran" ada surat apaan...? heuheuheuu," kat has******
Baca Juga: 12 Fakta Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Diduga Diperkosa sampai Aborsi Dua Kali
"Resmi pacaran.. Ngko di tikung resmi di tikung.. Bar iku bubar resmi bubar.. Bar bubar resmi musuhan ngono ae terus," tulis han*****
"Sejak kapan pacaran diakuin negara ada cap 'resmi'-nya," kata vem*****
"Siapa yg meresmikan? Pacaran itu bukan sebuah institusi yang bisa diresmikan. Peresmiannya namanya pernikahan, yg meresmikan KUA. Kalaupun pacaran dianggap consent, tetap tidak punya kekuatan hukum yg mengikat sehingga bisa dianggap "resmi"," jelas gio*****
Jadi tersangka kasus aborsi
Sementara itu, terkini Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota polisi Pasuruhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika Randy dan Novia sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya sampai dua kali.
Keduanya menggugurkan janin hasil hubungan terlarang itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Aksi pertama dilakukan pada bulan Maret 2020, dan aborsi yang kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021.
"Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP. Randy terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” ucapnya.
Seiring dengan ditetapkannya Randy sebagai tersangka, di media sosial bermunculan sebuah foto ia mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tengah berdiri di balik jeruji besi.
Berita Terkait
-
Beredar Foto Bripda Randy Diperiksa Terkait Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Ini Tampangnya!
-
8 Fakta Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Dipaksa Pacar Polisi Aborsi
-
Sejarah Sianida: Awalnya Digunakan Dunia Pertambangan Hingga Jadi Alat Genosida
-
Novia Widyasari Calon Guru Yang Bercita-cita Mulia, Ingin Bantu Anak Kurang Mampu
-
Terungkap, Kisah Bripka Randy Pacaran Gadis yang Bunuh Diri di Makam Ayah
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK