SuaraJogja.id - kasus Novia Widyasari yang bunuh diri lantaran diduga depresi karena diminta menggugurkan kandungan oleh kekasihnya Bripda Randy Bagus ternyata turut mendapat sorotan dari budayawan Sujiwo Tejo.
Seperti diketahui kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto Novia Widyasari belum lama ini mendapat sorotan dari publik.
Berdasarkan fakta yang terungkap, sebelum mengakhiri hidupnya, Novia diduga diperkosa hingga dipaksa melakukan aborsi oleh sang kekasih yakni Bripda Randy Bagus.
Merespon gencarnya desakan agar kasus tersebut diusut, Polda Jawa Timur pun menindaklanjutinya dengan memeriksa kekasih Novia yakni Bripda Randy.
Namun dalam rilis yang disampaikan, tertera pernyataan tertulis yang dianggap tidak tepat. Hal itu seperti terungkap dalam kicauan budayawan Sujiwo Tejo menanggapi unggahan dari Divisi Humas Polri saat menjelaskan mengenai kasus Novia Widyasari.
Lewat kicauannya, Sujiwo Tejo bahkan menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar para polisi diwajibkan belajar bahasa Indonesia dengan benar terutama mengenai cara berlogikanya. Sentilan Sujiwo Tejo itu merujuk pada pemakaian kalimat resmi berpacaran yang ditulis dalam rilis polisi.
"'Resmi Berpacaran'? Yth Pak Kapolri Jend @ListyoSigitP mohon polisi diwajibkan belajar bahasa Indonesia (dgn mentor/sks/dll) terutama menyangkut daya berlogikanya. Inggris dan beberapa negara lain sudah lama melakukan penggemblengan bahasa bagi para perwiranya," tulisnya.
Kicauan Sujiwo Tejo yang menanggapi rilis dari Divisi Humas Polri itupun mendapat beragam komentar netizen.
"Kalo "Remi Menikah" ada surat nikahnya. Kalo "Resmi Ditilang" ada surat tilang. Kalo "Resmi Berpacaran" ada surat apaan...? heuheuheuu," kat has******
Baca Juga: Paksa Mahasiswi Aborsi, Ancaman Pasal Berlapis dan Hukuman Pecat Menanti Bripda Randy
"Resmi pacaran.. Ngko di tikung resmi di tikung.. Bar iku bubar resmi bubar.. Bar bubar resmi musuhan ngono ae terus," tulis han*****
"Sejak kapan pacaran diakuin negara ada cap 'resmi'-nya," kata vem*****
"Siapa yg meresmikan? Pacaran itu bukan sebuah institusi yang bisa diresmikan. Peresmiannya namanya pernikahan, yg meresmikan KUA. Kalaupun pacaran dianggap consent, tetap tidak punya kekuatan hukum yg mengikat sehingga bisa dianggap "resmi"," jelas gio*****
Jadi tersangka kasus aborsi
Sementara itu, terkini Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota polisi Pasuruhan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika Randy dan Novia sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya sampai dua kali.
Keduanya menggugurkan janin hasil hubungan terlarang itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Aksi pertama dilakukan pada bulan Maret 2020, dan aborsi yang kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021.
"Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 348 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP. Randy terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” ucapnya.
Seiring dengan ditetapkannya Randy sebagai tersangka, di media sosial bermunculan sebuah foto ia mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tengah berdiri di balik jeruji besi.
Tag
Berita Terkait
-
Beredar Foto Bripda Randy Diperiksa Terkait Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Ini Tampangnya!
-
8 Fakta Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, Dipaksa Pacar Polisi Aborsi
-
Sejarah Sianida: Awalnya Digunakan Dunia Pertambangan Hingga Jadi Alat Genosida
-
Novia Widyasari Calon Guru Yang Bercita-cita Mulia, Ingin Bantu Anak Kurang Mampu
-
Terungkap, Kisah Bripka Randy Pacaran Gadis yang Bunuh Diri di Makam Ayah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?