Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 07 Desember 2021 | 21:47 WIB
Sekda DIY Baskara Aji berbicara pada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Merespons kebijakan pemerintah pusat, yang membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Selasa (7/12/2021), mengatakan, Pemda DIY akan mengikuti regulasi pemerintah pusat.

"Saya kira pada prinsipnya DIY akan mengikuti kebijakan-kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat sehingga Yogyakarta pun akan menyesuaikan dengan kebijakan baru," ujar Aji.

Menurut Aji, penerapan PPKM Level 3 memiliki dampak positif dan negatif.

Satu sisi efektif menekan potensi penularan COVID-19, namun memiliki dampak negatif terhadap aktivitas pariwisata sebagai penyokong perekonomian di DIY.

Baca Juga: Kadin Sambut Baik Pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Bisa Dongkrak Ekonomi

"Memberikan batasan masyarakat supaya tidak lalai atau tidak abai terhadap protokol kesehatan. Namun tentu akan berdampak negatif dari sisi ekonomi karena kehadiran wisatawan selama ini menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di DIY," kata dia.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah pusat, ia meminta seluruh pelaku industri pariwisata di DIY tetap menerapkan protokol kesehatan menjelang libur akhir tahun.

"Kita akan melaksanakan PPKM sesuai dengan asesmen, bukan berdasarkan kebijakan yang dilakukan secara umum," kata dia.

Pemda DIY, kata Aji, menunggu hasil asesmen situasi COVID-19 dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kalau kemudian PPKM disesuaikan dari hasil asesmen maka tentu kami dari DIY menunggu hasil asesmen nanti, kita akan berada pada level berapa, apakah level 3, level 2, atau level 1," tegasnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Siap Tutup Destinasi Wisata yang Ngeyel

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. [ANTARA]

Load More