SuaraJogja.id - Ditetapkannya Permendikbud Ristek nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta mendorong kampus-kampus segera membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Hal itu untuk menindaklanjuti laporan civitas kampus yang diduga mengalami kekerasan seksual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Bhimo Widyo Andoko menjelaskan, meski peraturan itu masih menuai pro dan kontra, pihaknya meminta perguruan tinggi menyiapkan tim untuk menerima aduan.
"Karena ternyata walaupun di luaran masih banyak kontroversi karena ada pasal-pasal yang menurut mereka tak sesuai dengan mereka. Jadi itu kita sosialisasikan misal dengan beberapa bahan-bahan dari pusat yang kita distribusikan dengan pimpinan Perguruan Tinggi. Nah salah satunya pembentukan satgas ini," kata Bhimo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Bhimo mengaku belum mendapat jumlah kampus di Jogja yang telah membentuk Satgas PPKS. Pihaknya masih mendata dan ada tahapan periode pembentukannya.
"Kemungkinan, untuk periode pertama kami inventarisasi dulu kampus-kampus yang sudah membuat. Mungkin Sampai Februari 2022 yang kami data. Selanjutnya ada periode 2 dan seterusnya untuk penanganan korban (dugaan) kekerasan seksual," kata dia.
Bhimo melanjutkan bahwa pihaknya terus menyempurnakan pengaplikasian Permendikbud Ristek No 30/2021 di masing-masing kota/kabupaten di Yogyakarta, sehingga tujuan utamanya dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman.
"Yang pasti, dalam setiap kampus insyaallah, kita bawa kampus itu kan tempat yang aman bagi kita semua," katanya.
Ia juga mengatakan, LLDIKTI Wil V Yogyakarta terus mengawal aturan tersebut. Ia mengatakan berupaya menciptakan tempat yang aman untuk menyelesaikan studi serta meningkatkan mutu dan akreditas.
Baca Juga: Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
"Pihak kampus juga bisa melihat dulu dapat dikomentari dan dikritisi. Nantinya Itu kami sampaikan juga ke pimpinan pusat, agar pasal-pasal ini ya, misal dari komentae atau masukan itu perlu diperbaiki atau direvisi," katanya.
Berita Terkait
-
Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
-
Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
-
Unej Dukung Permendikbud No 30, Minta Segera Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS
-
Nadiem Bertemu Said Aqil Beri Klarifikasi Sekaligus Minta Masukan Soal Permendikbud PPKS
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural