SuaraJogja.id - Ditetapkannya Permendikbud Ristek nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta mendorong kampus-kampus segera membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Hal itu untuk menindaklanjuti laporan civitas kampus yang diduga mengalami kekerasan seksual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Bhimo Widyo Andoko menjelaskan, meski peraturan itu masih menuai pro dan kontra, pihaknya meminta perguruan tinggi menyiapkan tim untuk menerima aduan.
"Karena ternyata walaupun di luaran masih banyak kontroversi karena ada pasal-pasal yang menurut mereka tak sesuai dengan mereka. Jadi itu kita sosialisasikan misal dengan beberapa bahan-bahan dari pusat yang kita distribusikan dengan pimpinan Perguruan Tinggi. Nah salah satunya pembentukan satgas ini," kata Bhimo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
Bhimo mengaku belum mendapat jumlah kampus di Jogja yang telah membentuk Satgas PPKS. Pihaknya masih mendata dan ada tahapan periode pembentukannya.
"Kemungkinan, untuk periode pertama kami inventarisasi dulu kampus-kampus yang sudah membuat. Mungkin Sampai Februari 2022 yang kami data. Selanjutnya ada periode 2 dan seterusnya untuk penanganan korban (dugaan) kekerasan seksual," kata dia.
Bhimo melanjutkan bahwa pihaknya terus menyempurnakan pengaplikasian Permendikbud Ristek No 30/2021 di masing-masing kota/kabupaten di Yogyakarta, sehingga tujuan utamanya dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman.
"Yang pasti, dalam setiap kampus insyaallah, kita bawa kampus itu kan tempat yang aman bagi kita semua," katanya.
Ia juga mengatakan, LLDIKTI Wil V Yogyakarta terus mengawal aturan tersebut. Ia mengatakan berupaya menciptakan tempat yang aman untuk menyelesaikan studi serta meningkatkan mutu dan akreditas.
Baca Juga: Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
"Pihak kampus juga bisa melihat dulu dapat dikomentari dan dikritisi. Nantinya Itu kami sampaikan juga ke pimpinan pusat, agar pasal-pasal ini ya, misal dari komentae atau masukan itu perlu diperbaiki atau direvisi," katanya.
Berita Terkait
-
Disebut Tak Berizin Oleh LLDIKTI, Pengurus UIPM Beri Tanggapan Lugas
-
Manfaatkan Layanan eCampuz, STIKes Bethesda Tomohon Raih Penghargaan LLDikti
-
DPR Minta Nadiem Segera Revisi Aturan soal Kenaikan UKT
-
Gelar Rakernas, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12
-
Cerita Hidayat Nur Wahid Aktif di Pramuka Sejak SD: Sayang Sekali Kalau Benar Dihapus
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya