SuaraJogja.id - Ditetapkannya Permendikbud Ristek nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta mendorong kampus-kampus segera membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Hal itu untuk menindaklanjuti laporan civitas kampus yang diduga mengalami kekerasan seksual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta Bhimo Widyo Andoko menjelaskan, meski peraturan itu masih menuai pro dan kontra, pihaknya meminta perguruan tinggi menyiapkan tim untuk menerima aduan.
"Karena ternyata walaupun di luaran masih banyak kontroversi karena ada pasal-pasal yang menurut mereka tak sesuai dengan mereka. Jadi itu kita sosialisasikan misal dengan beberapa bahan-bahan dari pusat yang kita distribusikan dengan pimpinan Perguruan Tinggi. Nah salah satunya pembentukan satgas ini," kata Bhimo kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Bhimo mengaku belum mendapat jumlah kampus di Jogja yang telah membentuk Satgas PPKS. Pihaknya masih mendata dan ada tahapan periode pembentukannya.
"Kemungkinan, untuk periode pertama kami inventarisasi dulu kampus-kampus yang sudah membuat. Mungkin Sampai Februari 2022 yang kami data. Selanjutnya ada periode 2 dan seterusnya untuk penanganan korban (dugaan) kekerasan seksual," kata dia.
Bhimo melanjutkan bahwa pihaknya terus menyempurnakan pengaplikasian Permendikbud Ristek No 30/2021 di masing-masing kota/kabupaten di Yogyakarta, sehingga tujuan utamanya dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman.
"Yang pasti, dalam setiap kampus insyaallah, kita bawa kampus itu kan tempat yang aman bagi kita semua," katanya.
Ia juga mengatakan, LLDIKTI Wil V Yogyakarta terus mengawal aturan tersebut. Ia mengatakan berupaya menciptakan tempat yang aman untuk menyelesaikan studi serta meningkatkan mutu dan akreditas.
Baca Juga: Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
"Pihak kampus juga bisa melihat dulu dapat dikomentari dan dikritisi. Nantinya Itu kami sampaikan juga ke pimpinan pusat, agar pasal-pasal ini ya, misal dari komentae atau masukan itu perlu diperbaiki atau direvisi," katanya.
Berita Terkait
-
Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
-
Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
-
Unej Dukung Permendikbud No 30, Minta Segera Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS
-
Nadiem Bertemu Said Aqil Beri Klarifikasi Sekaligus Minta Masukan Soal Permendikbud PPKS
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja