SuaraJogja.id - Pascapembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya membatasi mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik.
Kebijakan ini diberlakukan karena sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (mendagri). Dalam aturan terbaru pemerintah disebutkan tidak ada penyekatan di antar wilayah perbatasan, baik menjelang maupun sesudah perayaan Nataru.
"Ya dari rapat terbatas bersama mendagri, tidak ada penyekatan antar wilayah, tetapi kami dibolehkan melaksanakan pembatasan di ruang publik," papar Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (08/12/2021).
Menurut Sumadi, Pemda akan melakukan pengawasan yang ketat di ruang-ruang publik selama Nataru. Termasuk destinasi wisata yang dimungkinkan banyak dikunjungi wisatawan luar kota pada akhir tahun nanti.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Epidemiolog UGM Imbau Masyarakat Tetap Patuh 5 M
Pembatasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik pun ditingkatkan. Termasuk di kawasan Malioboro yang menjadi ikon pariwisata DIY.
Pemda akan melakukan tes acak pengunjung di ruang publik ataupun destinasi wisata selama libur Nataru. Selain itu memastikan semua pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke DIY.
"Tes acak sebatas random saja, dan semua obyek wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi," tandasnya.
Sumadi menambahkan, untuk perayaan tahun baru, Pemda melarang adanya pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelum pandemi COVID-19. Pentas musik dan budaya pun dilarang karena bisa menimbulkan kerumunan
"Aturan ini konteksnya nataru saja, setelah itu akan ada evaluasi lagi. Untuk tahun baru, pentas seni budaya saat nataru juga tidak boleh ada penonton," ungkapnya.
Baca Juga: Disambut Baik Pelaku Pariwisata, Pembatalan PPKM Level 3 Jadi Ujian Berat Indonesia
Untuk mengantisipasi penularan virus, Pemda meminta kabupaten/kota mengaktifikan Satgas Covid-19 di tingkat desa atau tingkat perkampungan. Satgas bertugas melakukan pengawasan mobilitas masyarakat selama libur.
Berita Terkait
-
Rumah Jokowi di Solo Jadi Destinasi Wisata Dadakan saat Nataru!
-
Istirahat Nyaman di Serambi MyPertamina, Fasilitas Lengkap untuk Keluarga Selama Perjalanan Jauh
-
Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!
-
Hindari Merokok di Ruang Publik dalam Buku Pelajaran untuk Perokok
-
Kapolri Tinjau Taman Safari Solo, Pastikan Keamanan Libur Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan