SuaraJogja.id - Pascapembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemda DIY mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya membatasi mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik.
Kebijakan ini diberlakukan karena sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (mendagri). Dalam aturan terbaru pemerintah disebutkan tidak ada penyekatan di antar wilayah perbatasan, baik menjelang maupun sesudah perayaan Nataru.
"Ya dari rapat terbatas bersama mendagri, tidak ada penyekatan antar wilayah, tetapi kami dibolehkan melaksanakan pembatasan di ruang publik," papar Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (08/12/2021).
Menurut Sumadi, Pemda akan melakukan pengawasan yang ketat di ruang-ruang publik selama Nataru. Termasuk destinasi wisata yang dimungkinkan banyak dikunjungi wisatawan luar kota pada akhir tahun nanti.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Epidemiolog UGM Imbau Masyarakat Tetap Patuh 5 M
Pembatasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di ruang publik pun ditingkatkan. Termasuk di kawasan Malioboro yang menjadi ikon pariwisata DIY.
Pemda akan melakukan tes acak pengunjung di ruang publik ataupun destinasi wisata selama libur Nataru. Selain itu memastikan semua pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk ke DIY.
"Tes acak sebatas random saja, dan semua obyek wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi," tandasnya.
Sumadi menambahkan, untuk perayaan tahun baru, Pemda melarang adanya pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelum pandemi COVID-19. Pentas musik dan budaya pun dilarang karena bisa menimbulkan kerumunan
"Aturan ini konteksnya nataru saja, setelah itu akan ada evaluasi lagi. Untuk tahun baru, pentas seni budaya saat nataru juga tidak boleh ada penonton," ungkapnya.
Baca Juga: Disambut Baik Pelaku Pariwisata, Pembatalan PPKM Level 3 Jadi Ujian Berat Indonesia
Untuk mengantisipasi penularan virus, Pemda meminta kabupaten/kota mengaktifikan Satgas Covid-19 di tingkat desa atau tingkat perkampungan. Satgas bertugas melakukan pengawasan mobilitas masyarakat selama libur.
Berita Terkait
-
Rumah Jokowi di Solo Jadi Destinasi Wisata Dadakan saat Nataru!
-
Istirahat Nyaman di Serambi MyPertamina, Fasilitas Lengkap untuk Keluarga Selama Perjalanan Jauh
-
Meriahkan Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter hingga Jungle Slide Rainbow!
-
Hindari Merokok di Ruang Publik dalam Buku Pelajaran untuk Perokok
-
Kapolri Tinjau Taman Safari Solo, Pastikan Keamanan Libur Natal dan Tahun Baru
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu