Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 09 Desember 2021 | 09:27 WIB
Ilustrasi limbah B3 (Elements Envato)

Berdasarkan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 disebutkan bahwa setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah rumah tangga yang diidentifikasi sebagai limbah B3.

“Penempatan drop box sampah B3 ini sudah kami lakukan sejak Oktober 2021. Masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat untuk memanfaatkannya supaya lebih optimal lagi,” kata dia.

Dengan demikian, masyarakat pun terhindar dari potensi pencemaran akibat keberadaan limbah tersebut, seperti bahaya ledakan, kebakaran, hingga paparan racun dari limbah yang tidak dibuang dalam tempat yang memenuhi standar.

Lebih jauh, menyusul pergantian tahun baru 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta juga berencana membuat TPS khusus untuk limbah B3. Rencananya akan dibangun di Kampung Karangmiri, Kemantren Giwangan, Kota Jogja.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Bekas Gudang Anggur di Jogja, Diduga Akibat Korsleting

TPS tersebut akan digunakan sebagai tempat penampungan sementara limbah B3 dari drop box sebelum diangkut atau dimusnahkan secara benar sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Load More