SuaraJogja.id - Maraknya pinjaman online atau yang kerap dikenal dengan pinjol belakangan ini, menjadikan sebuah lembaga independen yang disebut otoritas Jasa Keuangan atau kerap disebut OJK. Apa fungsi OJK?
OJK sering muncul namanya sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan sektor jasa keuangan.
Dasar hukum dibentuknya OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK bertugas untuk mengatur dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Selain itu salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah guna menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Berdasarkan buku "Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan" yang diterbitkan oleh pihak OJK dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Ilmu Pengetahuan Sosial tingkat SMP berikut ini adalah tujuan, fungsi, tugas, hingga wewenang OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Baca Juga: Kisruh Jual Beli Saham ZBRA, Borneo Kapital Minta 79,97 Persen Saham SAFE Disita
Tujuan dibentuknya OJK
Berdasarkan pasal 4 UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa pembentukan OJK dilakukan dengan tujuan agar :
- Keseluruhan kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor peransuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, atau disebut Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
Dalam menjalankan tugas pengaturan, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan:
Baca Juga: Curhat Korban Pinjol Penggugat Jokowi hingga Puan: Diteror Hingga Kehilangan Pekerjaan
- Peraturan pelaksanaan UU OJK;
- Peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Peraturan mengenai pengawasan; dan
- Peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis.
- Dalam menjalankan tugas pengawasan, OJK memiliki wewenang untuk:
- Melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB);
- Memberikan dan atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan menunjuk pengelola statuter; dan
- Menetapkan sanksi administratif.
Sedangkan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
5 Pinjol Terpopuler dengan Bunga Miring dan Legalitas Terjamin OJK
-
9 Ciri dan Cara Hindari Jebakan Pinjol Ilegal, Guru Paling Banyak Jadi Korban!
-
Cara Menghapus NIK Terdaftar Pinjaman Online dan Offline
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Banyak
-
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak, Simak Info Terbaru dari OJK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
PSS Sleman dalam Bahaya, Bintang Persija Tegaskan Ingin Lanjutkan Kemenangan
-
Siapa Raja Gol dan Assist BRI Liga 1? Egy Maulana Vikri Dikepung 4 Asing
-
Ogah Bernasib Seperti Yuran, Bojan Hodak Pilih Bungkam Soal Sanksi Ciro Alves
-
Temui Kasmudjo, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
Terkini
-
BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?
-
Alasan Dosen UGM Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kondisi Fisik Jadi Sorotan
-
Titik Terang Sengketa Lempuyangan: Keraton Turun Tangan, Warga Dapat Ganti Untung
-
UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?
-
Akhirnya Bertemu, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Jokowi di Kampus Dulu Sebelum jadi Presiden