Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:50 WIB
Dua pelaku pencurian mobil inisial YP dan AN diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Selama ini mereka berangkat dari Wonosobo ke Jogja dengan mobil. Sampai di Jogja mereka berputar-putar sambil mencari mobil merk Avanza dan Xenia yang terparkir. Ketika sepi mereka langsung beraksi," terang dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, dua mobil merk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, 1 kunci T, 1 obeng berwarna kuning, 1 kunci 10 dan 1 bor listrik yang digunakan untuk menyalakan mesin mobil.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. YP dan AN terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Pakai Kunci T dan Bor Elektrik, Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polisi di Jogja

Load More