Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:03 WIB
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza (kemeja hitam) dan jajaran Polresta Yogyakarta menunjukkan barang bukti kasus pencurian mobil saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua spesialis pelaku pencurian mobil di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta. Pelaku menggunakan alat berupa kunci T dan juga bor elektrik untuk membuka pintu dan starter mobil.

Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Ahmad Mirza menjelaskan, dua pelaku yang diamankan berinisial YP (34) dan AN (37). Pelaku melancarkan pencurian kendaraan mobil sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.

"Sebenarnya ada 3 tersangka, namun satu orang kami masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua orang yang sudah kami amankan dan mereka mencuri di wilayah Ngampilan, Kota Jogja," kata Ahmad Mirza saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021).

Ia mengatakan pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Pertama di Jalan Ks Tubun, Ngampilan pada Kamis (14/1/2021) dan di sebuah gang Jalan Letjen Suprapto, Ngampilan, Senin (8/11/2021). Pelaku berangkat dari Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ditinggal Ambil Dompet, Motor Mahasiswa Hilang Digasak Maling di Sewon

"Aksi yang pertama dilakukan oleh YP dan AN. Mereka berangkat dari rumah (Wonosobo) pukul 01.00 WIB ke Yogyakarta. Sesampainya di Kota Jogja, mereka berputar-putar dan mengarah ke Jalan Letjen Suprapto, Ngampilan. Mereka menemukan satu mobil merk Daihatsu Xenia dan selanjutnya mereka turun dan melakukan pencurian," ujar Ahmad.

Pelaku YP yang diketahui sudah menguasai letak dan cara membobol kunci pintu mobil merk tersebut membuka dengan kunci T yang telah dibawa dari rumah. Dalam aksi itu, mobil yang dibuka paksa mengeluarkan suara alarm. Namun dengan cepat pelaku membuka kap depan mobil, dan langsung mencabut aki mobil.

"Aksi itu dilakukan sangat cepat dibawah lima menit. Mereka memang spesialis membobol mobil merk-merk seperti Toyota Avanza dan juga Daihatsu Xenia," katanya.

Pada aksi yang kedua pada 8 November 2021, pelaku YP berangkat bersama HD, yang saat ini berstatus DPO. Ahmad mengatakan modus pelaku membobol mobil masih sama dengan aksi yang pertama.

Korban tak mendengar alarm mobil

Baca Juga: Kawanan Curanmor Ditangkap, Pelaku Utama Kabur Lewat Pintu Belakang

Korban atas nama Lies Wahyuni Widearti baru mengetahui kendaraan mobil Toyota Avanza hilang saat pagi harinya. Kemudian bersama keluarganya, korban melaporkan ke Polsek Ngampilan dan pelaku diburu bersama tim gabungan Polresta Yogyakarta.

Ahmad Mirza mengatakan atas laporan para korban, pihaknya mengumpulkan sejumlah petunjuk dan bukti saat olah TKP. Dari petunjuk yang dihimpun, pencuri mengarah kepada tiga orang yakni YP, AN dan HD.

"Selanjutnya pada Selasa tanggal 16 November 2021, jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap YP dan AN di kediaman YP di Wonosobo pukul 19.00 WIB. Barang bukti berupa mobil Avanza milik korban Lies ikut diamankan yang sudah berganti nomor polisi dari AB 1643 FH menjadi B 1849 PRX.

Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta diantaranya dua mobil merk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, kunci T, obeng berwarna kuning, 1 kunci 10 dan bor listrik yang digunakan untuk menyalakan mesin mobil.

Salah seorang keluarga Lies Wahyuni Widearti, Niko mengatakan bahwa saat mobil miliknya hilang jarak antara parkir mobil dan rumah memang jauh. Saat insiden terjadi keluarga dan warga sekitar tidak mendengar adanya suara alarm ketika pelaku berhasil membuka kunci mobil.

"Sebelumnya saya berterima kasih kepada kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Mobil keluarga kami bisa kembali. Memang saat kejadian kami tidak sadar dan tempat parkir dan rumah memang jauh. Jadi kami parkir di Jalan Ks Tubun, Ngampilan," kata dia.

Wartawan diberi kesempatan mewawancarai pelaku YP. Menurutnya ia terpaksa melakukan aksi itu karena tuntutan ekonomi.

"Ya memang terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Istri saya membutuhkan biaya operasi kanker payudara," sebut YP di sela konferensi pers.

Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. YP dan AN terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Load More