SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua spesialis pelaku pencurian mobil di wilayah Hukum Polresta Yogyakarta. Pelaku menggunakan alat berupa kunci T dan juga bor elektrik untuk membuka pintu dan starter mobil.
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta Iptu Ahmad Mirza menjelaskan, dua pelaku yang diamankan berinisial YP (34) dan AN (37). Pelaku melancarkan pencurian kendaraan mobil sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.
"Sebenarnya ada 3 tersangka, namun satu orang kami masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua orang yang sudah kami amankan dan mereka mencuri di wilayah Ngampilan, Kota Jogja," kata Ahmad Mirza saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali. Pertama di Jalan Ks Tubun, Ngampilan pada Kamis (14/1/2021) dan di sebuah gang Jalan Letjen Suprapto, Ngampilan, Senin (8/11/2021). Pelaku berangkat dari Wonosobo, Jawa Tengah.
"Aksi yang pertama dilakukan oleh YP dan AN. Mereka berangkat dari rumah (Wonosobo) pukul 01.00 WIB ke Yogyakarta. Sesampainya di Kota Jogja, mereka berputar-putar dan mengarah ke Jalan Letjen Suprapto, Ngampilan. Mereka menemukan satu mobil merk Daihatsu Xenia dan selanjutnya mereka turun dan melakukan pencurian," ujar Ahmad.
Pelaku YP yang diketahui sudah menguasai letak dan cara membobol kunci pintu mobil merk tersebut membuka dengan kunci T yang telah dibawa dari rumah. Dalam aksi itu, mobil yang dibuka paksa mengeluarkan suara alarm. Namun dengan cepat pelaku membuka kap depan mobil, dan langsung mencabut aki mobil.
"Aksi itu dilakukan sangat cepat dibawah lima menit. Mereka memang spesialis membobol mobil merk-merk seperti Toyota Avanza dan juga Daihatsu Xenia," katanya.
Pada aksi yang kedua pada 8 November 2021, pelaku YP berangkat bersama HD, yang saat ini berstatus DPO. Ahmad mengatakan modus pelaku membobol mobil masih sama dengan aksi yang pertama.
Korban tak mendengar alarm mobil
Baca Juga: Ditinggal Ambil Dompet, Motor Mahasiswa Hilang Digasak Maling di Sewon
Korban atas nama Lies Wahyuni Widearti baru mengetahui kendaraan mobil Toyota Avanza hilang saat pagi harinya. Kemudian bersama keluarganya, korban melaporkan ke Polsek Ngampilan dan pelaku diburu bersama tim gabungan Polresta Yogyakarta.
Ahmad Mirza mengatakan atas laporan para korban, pihaknya mengumpulkan sejumlah petunjuk dan bukti saat olah TKP. Dari petunjuk yang dihimpun, pencuri mengarah kepada tiga orang yakni YP, AN dan HD.
"Selanjutnya pada Selasa tanggal 16 November 2021, jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap YP dan AN di kediaman YP di Wonosobo pukul 19.00 WIB. Barang bukti berupa mobil Avanza milik korban Lies ikut diamankan yang sudah berganti nomor polisi dari AB 1643 FH menjadi B 1849 PRX.
Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polresta Yogyakarta diantaranya dua mobil merk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, kunci T, obeng berwarna kuning, 1 kunci 10 dan bor listrik yang digunakan untuk menyalakan mesin mobil.
Salah seorang keluarga Lies Wahyuni Widearti, Niko mengatakan bahwa saat mobil miliknya hilang jarak antara parkir mobil dan rumah memang jauh. Saat insiden terjadi keluarga dan warga sekitar tidak mendengar adanya suara alarm ketika pelaku berhasil membuka kunci mobil.
"Sebelumnya saya berterima kasih kepada kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Mobil keluarga kami bisa kembali. Memang saat kejadian kami tidak sadar dan tempat parkir dan rumah memang jauh. Jadi kami parkir di Jalan Ks Tubun, Ngampilan," kata dia.
Berita Terkait
-
Ditinggal Ambil Dompet, Motor Mahasiswa Hilang Digasak Maling di Sewon
-
Kawanan Curanmor Ditangkap, Pelaku Utama Kabur Lewat Pintu Belakang
-
Silahkan Cek! Ada 14 Motor Hasil Curian Disita Polrestabes Medan
-
Pelaku Curanmor di Balikpapan Dibekuk, Plat Motor Sengaja Dibuat Tumpang Tindih
-
Sindikat Pencurian Mobil Mewah Disinyalir Gunakan Apple AirTag
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya