Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 10 Desember 2021 | 17:31 WIB
Pelaku YP dan AN kasus pencurian mobil di Ngampilan, Kota Jogja digelandang polisi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan dua tersangka yang telah diamankan, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Load More