Pelaku YP dan AN kasus pencurian mobil di Ngampilan, Kota Jogja digelandang polisi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas perbuatan dua tersangka yang telah diamankan, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Mobil di Jogja, Satu Tersangka Masuk DPO
-
Pakai Kunci T dan Bor Elektrik, Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polisi di Jogja
-
Sindikat Pencurian Mobil Mewah Disinyalir Gunakan Apple AirTag
-
Perangkat Pelacak Apple Jadi Modus Baru Pencurian Mobil
-
Gerak Cepat Jatanras Polda Jateng Ungkap Pencurian Mobil Jeep Rubicon di Sukoharjo
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran