Pelaku YP dan AN kasus pencurian mobil di Ngampilan, Kota Jogja digelandang polisi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas perbuatan dua tersangka yang telah diamankan, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Mobil di Jogja, Satu Tersangka Masuk DPO
-
Pakai Kunci T dan Bor Elektrik, Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polisi di Jogja
-
Sindikat Pencurian Mobil Mewah Disinyalir Gunakan Apple AirTag
-
Perangkat Pelacak Apple Jadi Modus Baru Pencurian Mobil
-
Gerak Cepat Jatanras Polda Jateng Ungkap Pencurian Mobil Jeep Rubicon di Sukoharjo
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali