SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Yogyakarta memasukkan satu orang pelaku pencurian mobil yang terjadi di Ngampilan, Kota Jogja dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria berinisial HD yang belum diketahui usianya diduga menjadi otak pencurian dua mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia Januari dan November 2021 lalu.
Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza mengatakan pelaku DPO merupakan warga Jakarta. Kendati demikian pihaknya belum dapat memastikan keberadaan pelaku.
"Satu orang kami masukkan ke DPO. Pelaku merupakan orang yang diduga menjadi otak pencurian dua unit mobil itu," terang Ahmad Mirza saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/12/2021).
Ia mengatakan, para pelaku dapat membobol kunci pintu mobil dengan cara otodidak dan belajar dari media sosial. Pelaku memanfaatkan kunci T untuk membuka kunci mobil.
"Mereka ini spesialis pencuri mobil merk Toyota Avanza dan Xenia. Jadi HD ini yang sudah menguasai cara membobol kunci mobil. Karena mengajak dua temannya yakni YP dan AN, mereka berdua jadi paham caranya dan bisa melakukan sendiri," ujar Ahmad.
Ia menjelaskan ketika mobil mengeluarkan suara alarm, pelaku dengan cepat masuk ke dalam dan membuka tombol kap mobil. Setelah itu, aki yang ada di bagian mesin dicabut oleh pelaku.
"Aksi mereka tidak sampai lima menit. Setelah selesai mematikan alarm, mereka menggunakan bor elektrik untuk menyalakan mesin dan membawa kabur mobil itu," terang dia.
Berdasarkan pengakuan dua pelaku YP dan AN, keduanya baru melakukan aksi itu sebanyak dua kali. Pelaku mencari mobil yang terparkir di luar rumah dan berada di gang-gang perumahan.
"Dari penuturan pelaku ini mereka mengincar mobil yang diparkir di gang rumah. Nah ketika kondisi lingkungan sepi, mereka langsung melancarkan aksi itu," ujar dia.
Baca Juga: Pakai Kunci T dan Bor Elektrik, Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polisi di Jogja
Para pelaku sudah menyiapkan barang sejak dari rumah mereka di Wonosobo, Jawa Tengah. Pelaku biasa berangkat pada pukul 01.00 WIB.
"Selama ini mereka berangkat dari Wonosobo ke Jogja dengan mobil. Sampai di Jogja mereka berputar-putar sambil mencari mobil merk Avanza dan Xenia yang terparkir. Ketika sepi mereka langsung beraksi," terang dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, dua mobil merk Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, 1 kunci T, 1 obeng berwarna kuning, 1 kunci 10 dan 1 bor listrik yang digunakan untuk menyalakan mesin mobil.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. YP dan AN terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Pakai Kunci T dan Bor Elektrik, Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polisi di Jogja
-
Sindikat Pencurian Mobil Mewah Disinyalir Gunakan Apple AirTag
-
Perangkat Pelacak Apple Jadi Modus Baru Pencurian Mobil
-
Polresta Jogja Sita 9 Botol Miras, Pembeli dan Penjual Ikut Diamankan
-
Viral Keributan di Tegalrejo Kota Jogja, Begini Fakta Sebenarnya
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar
-
Amnesti Prabowo di Jogja: Langkah Strategis atau Pembebasan Kontroversial Mirip Kasus Hasto?
-
KUR BRI Bantu Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Tingkatkan Kapasitas Produksi
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya