SuaraJogja.id - Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus belum berjalan signifikan. Pihaknya menuntut pihak rektorat merevisi Peraturan Rektor UGM Nomor 1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada dengan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021.
"Kami menilai bahwa Permendikbud ini aturan yang lebih tinggi dibanding Peraturan Rektor, sehingga perlu disesuaikan secara konteks, dan substansi juga, karena walau sudah ada Peraturan Rektor UGM Nomor 1/2020 masih cukup tidak signifikan tindak lanjut dari aturan tersebut," jelas Menko Bidang Kemahasiswaan BEM KM UGM, Wildan Ade Wahid Pramana saat konferensi pers di Zomia Co-Working Space, UGM Kabupaten Sleman, Sabtu (11/12/2021).
Wildan melanjutkan beberapa hal yang perlu direvisi adalah jaminan keamanan ruang-ruang yang ada di kampus. Selain itu Unit Layanan Terpadu (ULT) harus menjadi perhatian ketika civitas UGM mendapat kekerasan seksual.
"Termasuk juga di lingkup fakultas yang ada di UGM, sejauh ini memang ULT belum bisa dikatakan efektif," ujarnya.
Baca Juga: Prihatin dengan Kasus Pemerkosaan Santriwati, Politikus Nasdem: RUU PKS Wajib Disahkan
Hal itu dikatakan Wildan lantaran mahasiswa masih lebih memilih berkonsultasi dengan HopeHelps UGM yang ikut menangani korban kekerasan seksual.
"Ini harus terus digaungkan walau masih dalam penyempurnaan layanan. Harapannya dimasa akhir jabatan Rektor yang selesai pada Mei 2022, revisi dan evaluasi peraturan PPKS bisa dilakukan agar lebih optimal," katanya.
Disinggung apakah jumlah dugaan kekerasan seksual meningkat yang dialami mahasiswa UGM, Wildan menyebut memang ada penambahan.
"Kalau sejauh ini ada penambahan. Tapi semua sudah diarahkan untuk membuat laporannya. Termasuk di BEM KM UGM sendiri kami memiliki orang yang akan menangani korban yang mengalami kekerasan seksual," katanya.
Berdasarkan data dari HopeHelps UGM, sedikitnya ada 12 laporan orang civitas UGM yang mengalami dugaan kekerasan seksual. Jumlah itu terhitung sejak Januari-November 2021.
Baca Juga: Dosen Diduga Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, UNJ Bentuk Satgas
Menanggapi tuntutan merevisi Peraturan Rektor Nomor 1/2020, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, dari Permendikbud Ristek Nomor 30/2021, perguruan tinggi diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan aturan penanganan kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik