Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 12 Desember 2021 | 15:21 WIB
Epidemiolog UGM dr Riris Andono. [Dok. Kagama.co]

Sebagai upaya yang tetap bisa dilakukan untuk mencegah hal itu, kata Riris, masih tetap diperlukan penerapan 3T (tracing, testing dan treatment) oleh pemerintah. Serta tidak lupa peran dari masyarakat dengan disiplin menjalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas).

Selain juga harus adanya pengawasan ketat dari pemerintah terkait dengan implementasi aturannya di lapangan. Sehingga pandemi Covid-19 bisa terus terkendali.

"Sebenarnya kalau pengetatan tidak ada hal baru di dalam pandemi ini. Dalam artian, 3T hingga 5M itu menjadi intervensi yang paling utama untuk mencegah penularan," tandasnya.

Diketahui pemerintah batal menerapkan PPKM level tiga di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan Saat Nataru di Jakarta

Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama periode libur tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah.

Pengawasan pergerakan masyarakat juga diutamakan di rumah ibadah perayaan Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Load More