SuaraJogja.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penyusunan anggaran pendapatan dilakukan secara sistematis dimana seluruh kegiatannya dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk periode tertentu yang akan datang. Tujuan dari adanya rencana keuangan tahunan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan dari Pemerintah Daerah itu sendiri.
Dasar hukum penyusunan APBD ini diatur dalam UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing.
Ditetapkannya kedua undang-undang tersebut berarti daerah memiliki tanggung jawab atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif. Khususnya, dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Baca Juga: Dana APBD Masih Kurang, DPRD Minta Anies Cari Dana untuk Bangun Tanggul
Melansir dari Jakarta.go.id ada beberapa fungsi APBD berdasarkan UU No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, terdapat beberapa fungsi APBD antara lain,
1. Fungsi APBD sebagai Otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam fungsi APBD, maka semua kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.
2. Fungsi APBD sebagai Perencanaan, sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
3. Fungsi APBD sebagai Pengawasan, sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan fungsi APBD belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.
4. Fungsi APBD sebagai Alokasi, anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik. Lebih jelas, fungsi APBD adalah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Kemendagri: Realisasi APBD Naik Signifikan di Akhir Tahun Anggaran
5. Fungsi APBD sebagai Distribusi, sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
6. Fungsi APBD sebagai Stabilisasi, yaitu fungsi APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
APBD Banggai Sulteng Bengkak Untuk Pembelian Gamis dan Jilbab Jelang Pilbup, Pengamat: Mencurigakan
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
-
Dari Sapi Hingga Ikan: KPK Usut Penyimpangan Dana Hibah di Dinas Peternakan Jatim
-
Berprestasi, Kota Metro Dapat Tambahan Dana Rp43 Miliar untuk Tahun 2025
-
Gegara Pengumuman AKD Ditunda, Kemungkinan Pembahasan APBD 2025 Molor
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali