SuaraJogja.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penyusunan anggaran pendapatan dilakukan secara sistematis dimana seluruh kegiatannya dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk periode tertentu yang akan datang. Tujuan dari adanya rencana keuangan tahunan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan dari Pemerintah Daerah itu sendiri.
Dasar hukum penyusunan APBD ini diatur dalam UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing.
Ditetapkannya kedua undang-undang tersebut berarti daerah memiliki tanggung jawab atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif. Khususnya, dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Melansir dari Jakarta.go.id ada beberapa fungsi APBD berdasarkan UU No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, terdapat beberapa fungsi APBD antara lain,
1. Fungsi APBD sebagai Otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam fungsi APBD, maka semua kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.
2. Fungsi APBD sebagai Perencanaan, sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
3. Fungsi APBD sebagai Pengawasan, sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan fungsi APBD belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.
4. Fungsi APBD sebagai Alokasi, anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik. Lebih jelas, fungsi APBD adalah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Dana APBD Masih Kurang, DPRD Minta Anies Cari Dana untuk Bangun Tanggul
5. Fungsi APBD sebagai Distribusi, sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
6. Fungsi APBD sebagai Stabilisasi, yaitu fungsi APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Pengertian Modifikasi serta Perbedaanya dengan Custom, Anak Motor Harus Tahu
-
Pengertian Sumber Daya Alam, Manfaat Hingga Jenisnya Secara Detail
-
Dana APBD Masih Kurang, DPRD Minta Anies Cari Dana untuk Bangun Tanggul
-
APBD Kota Jogja Disunat Kementerian Keuangan, Segini Nilainya
-
Tok! APBD 2022 Bogor Disahkan Rp 7,76 Triliun, Fokus Pemulihan Ekonomi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta