SuaraJogja.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penyusunan anggaran pendapatan dilakukan secara sistematis dimana seluruh kegiatannya dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk periode tertentu yang akan datang. Tujuan dari adanya rencana keuangan tahunan ini adalah untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan dari Pemerintah Daerah itu sendiri.
Dasar hukum penyusunan APBD ini diatur dalam UU No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing.
Ditetapkannya kedua undang-undang tersebut berarti daerah memiliki tanggung jawab atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efisien dan efektif. Khususnya, dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Melansir dari Jakarta.go.id ada beberapa fungsi APBD berdasarkan UU No.17 tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, terdapat beberapa fungsi APBD antara lain,
1. Fungsi APBD sebagai Otorisasi, yaitu sebagai dasar untuk merealisasikan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang direncanakan. Jika tidak dianggarkan dalam fungsi APBD, maka semua kegiatan tidak memiliki dasar untuk dilaksanakan.
2. Fungsi APBD sebagai Perencanaan, sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan suatu daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
3. Fungsi APBD sebagai Pengawasan, sebagai pedoman penyelenggaraan anggaran pendapatan dan fungsi APBD belanja untuk menilai keberhasilan atau kegagalan anggaran.
4. Fungsi APBD sebagai Alokasi, anggaran yang tercantum dalam APBD harus digunakan untuk penyediaan fasilitas publik. Lebih jelas, fungsi APBD adalah digunakan untuk membangun sarana dan prasarana daerah, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran untuk pertumbuhan ekonomi dan kemaslahatan bersama.
Baca Juga: Dana APBD Masih Kurang, DPRD Minta Anies Cari Dana untuk Bangun Tanggul
5. Fungsi APBD sebagai Distribusi, sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
6. Fungsi APBD sebagai Stabilisasi, yaitu fungsi APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan ekonomi daerah.
Kontributor : Kiki Oktaliani
Berita Terkait
-
Pengertian Modifikasi serta Perbedaanya dengan Custom, Anak Motor Harus Tahu
-
Pengertian Sumber Daya Alam, Manfaat Hingga Jenisnya Secara Detail
-
Dana APBD Masih Kurang, DPRD Minta Anies Cari Dana untuk Bangun Tanggul
-
APBD Kota Jogja Disunat Kementerian Keuangan, Segini Nilainya
-
Tok! APBD 2022 Bogor Disahkan Rp 7,76 Triliun, Fokus Pemulihan Ekonomi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Ramadan
-
Super Apps BRImo dari BRI Hadirkan QRIS TITO, Permudah Nasabah Gunakan Transportasi Umum
-
Reaktivasi Kepesertaan PBI JK Makin Membludak, Pasien Rentan dan Rutin Berobat Diprioritaskan