Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Desember 2021 | 20:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - Kementerian Agama menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan, agar persoalan yang sedang dihadapi bisa segera selesai.

"Kita kerja sama dalam proses investigasi ini bersama KPAI, aparat, dan pihak lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, seperti dikutip Antara Selasa (14/12/2021), saat meresmikan prodi siber PAI IAIN Cirebon.

Menurutnya investigasi yang dilakukan kepada sekolah berasrama atau "boarding scholl" perlu dilakukan, karena kejadian serupa yang terjadi di Bandung, bisa saja terjadi di tempat lainnya.

Untuk itu kerja sama antar lembaga lanjut Menag Yaqut perlu dilakukan, agar kasus serupa bisa terkuak, dan diharapkan tidak ada lagi kasus serupa.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Herry Wirawan, Kemenag DIY: Pilih Ponpes yang Terbuka dengan Lingkungan

"Saya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti 'boarding scholl'," tuturnya.

Menag menambahkan kasus kekerasan seksual maupun pelecehan seksual tentu tidak baik bagi anak bangsa dan agama, apalagi kasus tersebut dilakukan oleh pemimpin lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama.

"Ini bukan hanya merugikan Islam, tetapi juga bagaimana anak yang menjadi korban, keluarganya kasihan sekali," katanya.

Selain itu Kemenag juga akan lebih memperketat perizinan operasional "boarding scholl" dan sejenisnya, agar kejadian tersebut tidak lagi terulang.

"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional 'boarding scholl'. Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian keluar izin," ujarnya.

Baca Juga: Pesan Kemenag Jelang Nataru: Jaga Prokes Dan Junjung Kerukunan

Load More