SuaraJogja.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah menangani secara komprehensif kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menyusul kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung.
"Melihat kasus-kasus belakangan ini, monitoring dan evaluasi menjadi penting. Sejauh mana pengawasan dari lembaga terkait. Jangan sampai kita seperti pemadam kebakaran. Kasus-kasus seperti ini hulunya yang harus kita selesaikan sehingga pencegahan menjadi satu hal yang penting," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).
Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan dan berdialog dengan korban kekerasan seksual di Bandung, Jawa Barat.
Menteri Bintang meminta kepala daerah untuk tidak menutup mata terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Dua Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Ditahan, Petisi Pecat Dosen Unsri Cabul Ramai Diteken
"Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengawal kasus ini. Artinya, ketika terdapat kasus-kasus kekerasan seperti ini, pimpinan daerah tidak boleh menutup mata, jangan hanya mengandalkan penanganan dari pusat," kata dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka sepakat perlunya dilakukan pengetatan proses pemberian izin pendirian lembaga pendidikan, seperti pondok pesantren.
"Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan dari pesantren-pesantren tersebut," kata dia.
Agung menekankan pentingnya keberanian korban maupun saksi dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menambahkan saat ini pemerintah melalui Kemen PPPA telah memiliki call center pengaduan kasus kekerasan, yaitu Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Baca Juga: Warga Jawa Barat Bisa Hubungi Nomor Ini jika Alami Kekerasan Seksual
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memiliki hotline pengaduan tersendiri melalui nomor WhatsApp 085222206777.
Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Polda Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing, sedangkan pelaku disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Pemerintah Mau Batasi Anak Indonesia Main Medsos dan Gadget
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali