Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Desember 2021 | 23:26 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Saat ini, pondok pesantren yang berlokasi di Cibiru tersebut telah ditutup oleh Polda Jawa Barat. Korban dan saksi yang sebelumnya diamankan di UPTD PPA telah reintegrasi kepada keluarganya masing-masing, sedangkan pelaku disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Load More