Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:03 WIB
Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI Bantul berorasi di depan kantor Bupati Bantul pada Rabu (15/12/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul berorasi di kantor bupati bantul, Rabu (15/12/2021). Mereka mempersoalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

Dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan, alokasi dana desa (DD) untuk bantuan tunai langsung (BLT) DD mencapai 40 persen.

Menurut Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul Ani Widayani, bila aturan tersebut direalisasikan justru berpotensi jadi penyimpangan penggunaan DD. Sebab, target 40 persen dari keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD dianggap tidak rasional.

"Kalau pemerintah desa disuruh menyusun daftar penerima KPM BLT DD sebesar 40 persen bisa-bisa jadi temuan karena warga yang tidak mampu sejauh ini sudah mendapat bantuan sosial," ujar Ani di sela-sela orasi.

Baca Juga: Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah

Dijelaskannya bahwa rekening BLT DD itu berbeda dengan rekening DD, sehingga anggaran BLT DD tidak masuk ke rekening pemerintah desa karena dikunci, terlebih daftar KPM harus sudah disusun dalam dua minggu ini.

"Kalau ingin BLT DD masuk ke rekening maka dalam dua minggu harus bisa menyelesaikan itu. Kami terus terang kebingungan dalam dua minggu ini," ungkap Lurah Sumbermulyo itu.

Namun di sisi lain, jika itu pemerintah desa tidak berbuat apa-apa untuk menindaklanjuti itu, artinya akan kehilangan 40 persen DD.

"Kalau kami diam saja akan kehilangan DD sebesar 40 persen dan kalau dibuat akan menabrak aturan yang ada. Apalagi kalau disuruh memakai indikator yang baru bisa-bisa warga yang mampu dapat bantuan," katanya.

Belum lagi hal ini berujung polemik di tengah tengah masyarakat. Sebagai contoh kegiatan pembangunan sarana prasarana, telah diharapkan membantu peluang tenaga kerja lantaran dikerjakan dengan metode padat karya.

Baca Juga: Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Bergulir, Ini Kata Bupati Bantul

"Belum lagi program karya yang tadinya sudah kami rencanakan bisa batal karena anggaran terpakai untuk BLT DD itu," papar dia.

Karena itu, pihaknya meminta arahan dan pencerahan apa yang harus dilakukan terutama dalam menyikapi aturan tersebut.

"Dua minggu ini kami deg-degan karena setelah adanya perpres itu. Jadi kami mohon arahan dari bupati maupun wakil bupati bantul," katanya.

Load More