SuaraJogja.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul berorasi di kantor bupati bantul, Rabu (15/12/2021). Mereka mempersoalkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan, alokasi dana desa (DD) untuk bantuan tunai langsung (BLT) DD mencapai 40 persen.
Menurut Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul Ani Widayani, bila aturan tersebut direalisasikan justru berpotensi jadi penyimpangan penggunaan DD. Sebab, target 40 persen dari keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD dianggap tidak rasional.
"Kalau pemerintah desa disuruh menyusun daftar penerima KPM BLT DD sebesar 40 persen bisa-bisa jadi temuan karena warga yang tidak mampu sejauh ini sudah mendapat bantuan sosial," ujar Ani di sela-sela orasi.
Dijelaskannya bahwa rekening BLT DD itu berbeda dengan rekening DD, sehingga anggaran BLT DD tidak masuk ke rekening pemerintah desa karena dikunci, terlebih daftar KPM harus sudah disusun dalam dua minggu ini.
"Kalau ingin BLT DD masuk ke rekening maka dalam dua minggu harus bisa menyelesaikan itu. Kami terus terang kebingungan dalam dua minggu ini," ungkap Lurah Sumbermulyo itu.
Namun di sisi lain, jika itu pemerintah desa tidak berbuat apa-apa untuk menindaklanjuti itu, artinya akan kehilangan 40 persen DD.
"Kalau kami diam saja akan kehilangan DD sebesar 40 persen dan kalau dibuat akan menabrak aturan yang ada. Apalagi kalau disuruh memakai indikator yang baru bisa-bisa warga yang mampu dapat bantuan," katanya.
Belum lagi hal ini berujung polemik di tengah tengah masyarakat. Sebagai contoh kegiatan pembangunan sarana prasarana, telah diharapkan membantu peluang tenaga kerja lantaran dikerjakan dengan metode padat karya.
Baca Juga: Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah
"Belum lagi program karya yang tadinya sudah kami rencanakan bisa batal karena anggaran terpakai untuk BLT DD itu," papar dia.
Karena itu, pihaknya meminta arahan dan pencerahan apa yang harus dilakukan terutama dalam menyikapi aturan tersebut.
"Dua minggu ini kami deg-degan karena setelah adanya perpres itu. Jadi kami mohon arahan dari bupati maupun wakil bupati bantul," katanya.
Berita Terkait
-
Target Akhir 2021 Semua Sudah Tervaksin, Bupati Bantul Minta Koordinasi Panewu dan Lurah
-
Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Bergulir, Ini Kata Bupati Bantul
-
Protes Dugaan Kecurangan Hasil Tes Perangkat Desa di Kediri, Warga Kirim Karangan Bunga
-
Kukuhkan 30 Abdi Dalem, Bupati Bantul Minta Bimbing Generasi Muda Lestarikan Budaya Jawa
-
Bupati Bantul Lantik 6 Kepala OPD Baru: Jangan Minta Dilayani tapi Melayani
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama
-
Demokrasi di Ujung Tanduk? Disinformasi dan Algoritma Gerogoti Kepercayaan Publik
-
Jalan Tol Trans Jawa Makin Mulus: Jasa Marga Geber Proyek di Jateng dan DIY
-
Batik di Persimpangan Jalan: Antara Warisan Budaya, Ekonomi, dan Suara Gen Z
-
Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu