SuaraJogja.id - Satu toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Kusumanegara, Kelurahan Muja Muju, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan karena pemilik usaha belum melengkapi syarat migrasi Online Single Submission (OSS) berbasis resiko.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan jika perizinan toko minuman beralkohol itu belum lengkap. Senin (13/12/2021) Satpol PP melakukan sidak di lokasi untuk memastikan status izin toko tersebut.
"Yang jelas kami menemukan usaha yg perizinannya belum lengkap. Kemarin sudah diberikan surat dari DPMPTSP untuk tutup karena harus melakukan migrasi perizinan OSS berbasis resiko," kata Agus kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Toko yang menjual banyak jenis minuman beralkohol itu sudah memiliki surat izin lokasi dan juga terdaftar Nomor Induk Berusaha (NIB). Tercantum juga rencana kegiatan perdagangan adalah eceran minuman beralkohol di atas tanah seluas 250 meter persegi. Surat diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2021, oleh Walikota Yogyakarta.
Namun, beberapa waktu lalu beredar video penawaran toko tersebut dan menjadi sorotan. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana menuturkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, dengan jenis perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko jenis kegiatan usahanya.
Selanjutnya pelaku usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha (NIB dan Izin Usaha) yang diterbitkan oleh OSS versi 1.0/1.1 dihimbau untuk segera melakukan proses migrasi ke OSS Berbasis Risiko. Pada proses migrasi, pelaku usaha agar memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan.
"Selama melakukan proses pemenuhan persyaratan standar dalam rangka proses migrasi maka kami menghimbau agar toko tersebut tidak melakukan aktivitas usaha sampai terbitnya Izin Usaha," ujar Nurwidi dalam keterangan tertulisnya.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti menyatakan, tempat usaha tersebut belum memiliki Izin Usaha yang sah. Sehingga sanksinya adalah menutup usaha sementara hingga terbit izin usahanya yang sah berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021.
"Izin yang dimiliki (toko) terbitan OSS lama, masih berdasarkan PP 24/2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang telah dicabut dengan PP 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," terangnya.
Baca Juga: Jogja Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Setelah 3 Januari 2022
Menurut Bambang memiliki NIB terbitan OSS belum cukup lengkap untuk menjalankan usaha, karena harus divalidasi dahulu.
Pihaknya menyambut baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah berkirim surat kepada pemilik usaha. Adapun untuk penindakan penutupan ada di Satpol PP.
"Jangan sampai kegiatan itu justru merusak marwah Jogja sebagai kota pelajar maupun mahasiswa," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Namun pihaknya membatasi jumlah penjualan di Kota Jogja.
"Ditutup itu, karena perizinannya tidak sesuai, jadi kita tutup karena semangatnya untuk menjaga Jogja dimana dalam Perda yang boleh menjual miras hanya hotel bintang 3 ke atas, atau restoran yang sudah memenuhi syarat. Jadi di luar itu tidak boleh. Jadi penutupan itu merupakan konsekuensi untuk menjaga Kota Jogja," terang Heroe.
Berita Terkait
-
Studi: Konsumsi Minuman Beralkohol Bikin Jantung Tak Beraturan
-
CEK FAKTA: Benarkah Makan Tape dan Minum Minuman Beralkohol Dilarang Usai Vaksin Covid-19?
-
Resep Screwdriver, Minuman Jeruk Campur Vodka untuk Penyuka Minuman Beralkohol
-
Nekad Cekoki Bayi Pakai Minuman Beralkohol, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle