SuaraJogja.id - Lurah di Kabupaten Sleman meminta pemerintah pusat mengkaji kembali Perpres No.104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa.
Lurah Triharjo Irawan menuturkan, para lurah dari 86 kalurahan di Kabupaten Sleman berharap agar pemerintah pusat bisa menghormati otonomi desa, partisipasi pembangunan yang ada di tingkat kalurahan.
Hal itu ia nyatakan, karena selama ini seluruh kalurahan di Kabupaten Sleman sudah melaksanakan musyawarah kalurahan, padukuhan, tentang program kegiatan pembangunan dan pemberdayaan 2022. Dana pelaksanaan program, memang bersumber dari anggaran DD.
"Apakah bijak? ketika sudah masyarakat sudah melaksanakan partisipasinya, melaksanakan tingkat partisipasinya terkait usulan pembangunan, pemberdayaan, kemudian harus dipangkas, maupun harus dihilangkan. Karena tidak ada anggaran untuk bisa melaksanakan itu," ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: BPBD Sleman Rencanakan Pelebaran Sejumlah Jalur Evakuasi di Lereng Merapi, Ini Lokasinya
Ia menyatakan, pemerintah kalurahan sudah melaksanakan kegiatan yang disusun dalam RKP. Adanya RKP dimulai dari penyusunan, musyawarah, penetapan.
"Yang memang artinya dari kegiatan partisipasi masyarakat. Padahal motivasi dari dana desa itu kan untuk memberdayakan masyarakat desa, meningkatkan partisipasi mereka dalam membangun desa," ujarnya.
Adanya perubahan persentase penggunaan alokasi DD yang berbalik ini, menimbulkan kebijakan bukan lagi bottom up seperti yang diharapkan pemerintah kalurahan. Melainkan sudah berubah menjadi top down, sedangkan kalurahan tinggal melaksanakan.
Selain audiensi dengan Pemkab Sleman, para lurah akan mengadu pula ke DPRD untuk memperjuangkan agar Perpres ini dikaji kembali.
Bila sampai Perpres ini benar-benar final dan harus dilaksanakan, maka artinya pemerintah kalurahan secara anggaran maupun kegiatan akan terganggu.
Baca Juga: Lurah di Sleman Keberatan 40 Persen Dana Desa Dipakai untuk Bantuan Tunai, Ini Alasannya
"RKP yang sudah kami susun itu tak bisa dilaksanakan," terangnya.
Mewakili 86 Lurah, Irawan menilai penting agar anggaran DD diwujudkan untuk program penanggulangan kemiskinan. Terlebih di tingkat kalurahan bukan hanya ada BLT saja, melainkan juga ada pendidikan untuk anak usia dini dan pembangunan lain berkenaan mendukung kesehatan baik ibu menyusui, balita, dan sebagainya.
"Wujudnya tidak diberikan tunai saja sebagai wujud uang. Tapi juga membangun dari sektor lain misal pendidikan, kesehatan. Kalaupun mereka dapat bantuan, mereka melakukan sesuatu untuk mendapatkannya. Ada pemberdayaan," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, pihaknya akan meminta Bagian Hukum Setda Sleman untuk membedah Perpres secara akademis bersama para akademisi dari sejumlah kampus, untuk melihat kelemahan dan sisi lain yang terkandung di dalam Perpres.
Kemudian, kalau memang nanti secara akademisi setelah dibedah ada sesuatu yang memang harus disikapi segera, maka Pemkab akan segera menyampaikannya kepada pemerintah pusat.
"Saya minta Kabag Hukum segera melangkah. Mudah-mudahan dalam satu hingga dua pekan kajian selesai, segera bisa kami kirim," terang Harda.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan Perpres 104/2021 tentang Penggunaan Dana Desa
Dalam pasal 5 (ayat 4) Perpres itu dinyatakan, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Ada Wacana Pemerintah Mau Alihkan Dana Desa untuk Bentuk KopDes Merah Putih
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan