Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 17 Desember 2021 | 07:00 WIB
Polres Bantul memegang sejumlah barang bukti hasil operasi cipta kondisi selama dua minggu terakhir. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Bantul menggelar operasi cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hasilnya, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai kasus.

Dari 19 tersangka tersebut, rinciannya delapan pelaku kejahatan jalanan, enam penyakit masyarakat (pekat), dan lima kasus obat keras.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan bahwa sasaran KYRD adalah knalpot blombongan, kejahatan jalanan, narkoba serta pekat.

“Harapannya saat perayaan Natal dan tahun baru situasi Kabupaten Bantul aman dan kondusif,” kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Satu Orang Sempat Kabur ke Bogor

Dijelaskannya, sebanyak 11 sajam diamankan dalam kasus kejahatan jalanan, dari clurit, golok hingga gir. Kemudian untuk kasus narkoba, berhasil mengamankan ganja seberat 61,14 gram tembakau sintetis 2,05 gram, psikotropika 36 tablet dan obat daftar G sebanyak 3.607 butir.

"Kami juga mengamankan 797 botol miras berbagai merek," tuturnya.

Sementara untuk kasus judi, polisi menyita barang bukti berupa dadu, tempurung, kalender hingga uang tunai.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 206 knalpot blombongan.

“Kami juga sempat membubarkan judi sabung ayam di wilayah Kasihan, seluruh pelaku berhasil kabur saat digerebek, namun lima ekor ayam berhasil diamankan,” katanya.  

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatannya. Untuk tersangka kejahatan jalanan, tersangkannya dijerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan serta UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kejahatan Seksual pada Anak Timbulkan Efek Domino, KPPPA Beberkan Fakta Ini

“Saat diamankan, rata-rata tersangkanya kedapatan membawa sajam,” terang Ihsan.

Kemudian untuk tersangka kasus Narkoba, para tersangka dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Untuk kasus perjudian kita jerat dengan pasal 303 KUHP diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” tambah Ihsan.

Dalam kesempatan tersebut perwira menengah Polri jty mengimbau warga agar jangan coba-coba mengedarkan miras, obat keras,  serta melakukan kejahatan jalanan.

“Jangan edaran miras, obat keras, dan kejahatan jalanan, akan kita kejar, kami akan proses sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Captions: 1. Polisi memegang sejumlah barang bukti hasil operasi cipta kondisi selama dua minggu terakhir.

2. Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Kamis (16/12/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Load More