SuaraJogja.id - Hadirnya finansial teknologi atau fintek memberi kemudahan kepada masyarakat untuk meminjam uang melalui transaksi elektronik. Namun, menjamurnya fintek ilegal menimbulkan persoalan seperti cara penagihan utang yang tidak etis.
Karena itu, pihak penyelenggara perlu memperhatikan segi hukum perdata, maka fintek harus melakukan perjanjian sesuai dengan aturan POJK Nomor 77 POJK.01/2016.
Guru Besar Bidang Hukum Perdata Profesor Siti Ismijati Jenie menjelaskan, secara umum kegiatan fintek lending dilakukan melalui dua macam perjanjian yaitu perjanjian pemberi pinjaman dan penyelenggara fintek lending dan yang kedua. Antara penyelenggara fintek lending dengan yang menerima pinjaman.
”Pada fintek lending sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 77 POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi. Sehingga seharusnya fintek memiliki perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara: (1) pemberi pinjaman dengan penyelenggara fintech lending; (2) penyelenggara fintech lending dengan penerima pinjaman,” paparnya, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, dalam perjanjian fintek lending yang tertulis berdasarkan pedoman OJK seharusnya ada mitigasi risiko dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Pada isi perjanjian tersebut selain membahas jumlah pembiayaan dan penggunaannya, jangka waktu, penarikan pembiayaan, kesepakatan bunga, pembayaran kembali, namun juga terdapat unsur penting yaitu adanya mitigasi risiko.
"Karena mitigasi risiko ini merupakan sebuah mitigasi konsultan yang selalu diminta oleh POJK dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya.
Perjanjian layanan penyaluran pembiayaan berbasis teknologi informasi ini, perjanjian yang belum diatur secara khusus dalam UU dan belum diberi nama secara resmi yang tercantum di UU walaupun sudah diistilahkan oleh masyarakat.
Jika dalam perjanjian ada unsur pinjam meminjam maka hal tersebut sudah diatur dalam BAB 13 KUH Perdata pada perjanjian pinjam meminjam, jadi menjadi suatu perjanjian yang bernama.
"Akan tetapi untuk mengatakan bahwa perjanjian layanan penyaluran pembiayaan itu merupakan suatu layanan pinjam meminjam yang tercantum pada Bab 13 KUH Perdata juga sulit karena perjanjian penyaluran pembiayaan itu memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur oleh KUH Perdata,” kata Dosen Magister Ilmu Hukum UMY itu.
Baca Juga: OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Selain itu, pada perjanjian yang dilakukan oleh fintek lending merupakan jenis perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru yang belum ada pengaturannya dalam UU dan dasar hukumnya hanyalah peraturan diberikan oleh OJK. Untuk itu, dengan karakteristik perjanjian fintek lending merupakan perjanjian di bawah tangan karena bentuknya tidak ditetapkan oleh UU dan dibuat tanpa campur tangan pada pihak yang berwenang.
"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia.
Berita Terkait
-
Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek
-
Waduh! Gibran Akui Tiap Hari Dapat Laporan Pinjaman Online dari Warga, Ini Reaksinya
-
Zaskia Sungkar Jadi Saksi Kasus Pinjaman Fiktif HF di Kejari Cibinong
-
OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan