SuaraJogja.id - Hadirnya finansial teknologi atau fintek memberi kemudahan kepada masyarakat untuk meminjam uang melalui transaksi elektronik. Namun, menjamurnya fintek ilegal menimbulkan persoalan seperti cara penagihan utang yang tidak etis.
Karena itu, pihak penyelenggara perlu memperhatikan segi hukum perdata, maka fintek harus melakukan perjanjian sesuai dengan aturan POJK Nomor 77 POJK.01/2016.
Guru Besar Bidang Hukum Perdata Profesor Siti Ismijati Jenie menjelaskan, secara umum kegiatan fintek lending dilakukan melalui dua macam perjanjian yaitu perjanjian pemberi pinjaman dan penyelenggara fintek lending dan yang kedua. Antara penyelenggara fintek lending dengan yang menerima pinjaman.
”Pada fintek lending sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 77 POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi. Sehingga seharusnya fintek memiliki perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara: (1) pemberi pinjaman dengan penyelenggara fintech lending; (2) penyelenggara fintech lending dengan penerima pinjaman,” paparnya, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Menurut dia, dalam perjanjian fintek lending yang tertulis berdasarkan pedoman OJK seharusnya ada mitigasi risiko dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Pada isi perjanjian tersebut selain membahas jumlah pembiayaan dan penggunaannya, jangka waktu, penarikan pembiayaan, kesepakatan bunga, pembayaran kembali, namun juga terdapat unsur penting yaitu adanya mitigasi risiko.
"Karena mitigasi risiko ini merupakan sebuah mitigasi konsultan yang selalu diminta oleh POJK dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya.
Perjanjian layanan penyaluran pembiayaan berbasis teknologi informasi ini, perjanjian yang belum diatur secara khusus dalam UU dan belum diberi nama secara resmi yang tercantum di UU walaupun sudah diistilahkan oleh masyarakat.
Jika dalam perjanjian ada unsur pinjam meminjam maka hal tersebut sudah diatur dalam BAB 13 KUH Perdata pada perjanjian pinjam meminjam, jadi menjadi suatu perjanjian yang bernama.
"Akan tetapi untuk mengatakan bahwa perjanjian layanan penyaluran pembiayaan itu merupakan suatu layanan pinjam meminjam yang tercantum pada Bab 13 KUH Perdata juga sulit karena perjanjian penyaluran pembiayaan itu memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur oleh KUH Perdata,” kata Dosen Magister Ilmu Hukum UMY itu.
Baca Juga: Komisi XI: OJK Belum Optimal Lakukan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Selain itu, pada perjanjian yang dilakukan oleh fintek lending merupakan jenis perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru yang belum ada pengaturannya dalam UU dan dasar hukumnya hanyalah peraturan diberikan oleh OJK. Untuk itu, dengan karakteristik perjanjian fintek lending merupakan perjanjian di bawah tangan karena bentuknya tidak ditetapkan oleh UU dan dibuat tanpa campur tangan pada pihak yang berwenang.
"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia.
Berita Terkait
-
Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek
-
Waduh! Gibran Akui Tiap Hari Dapat Laporan Pinjaman Online dari Warga, Ini Reaksinya
-
Zaskia Sungkar Jadi Saksi Kasus Pinjaman Fiktif HF di Kejari Cibinong
-
OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
DANA Kaget Cuma Sekali Klik Langsung Dapat Uang? Ini Cara Gampang Klaimnya
-
Deadline Usai, Warga Tegal Lempuyangan Yogyakarta Bertahan Sampai Keraton Turun Tangan
-
DANA Kaget Hari Ini, Tips & Link Klaim Biar Enggak Kehabisan
-
Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini
-
Kebijakan Kemenkes Dinilai Kontroversial, Keselamatan Pasien bakal Terancam