SuaraJogja.id - Hadirnya finansial teknologi atau fintek memberi kemudahan kepada masyarakat untuk meminjam uang melalui transaksi elektronik. Namun, menjamurnya fintek ilegal menimbulkan persoalan seperti cara penagihan utang yang tidak etis.
Karena itu, pihak penyelenggara perlu memperhatikan segi hukum perdata, maka fintek harus melakukan perjanjian sesuai dengan aturan POJK Nomor 77 POJK.01/2016.
Guru Besar Bidang Hukum Perdata Profesor Siti Ismijati Jenie menjelaskan, secara umum kegiatan fintek lending dilakukan melalui dua macam perjanjian yaitu perjanjian pemberi pinjaman dan penyelenggara fintek lending dan yang kedua. Antara penyelenggara fintek lending dengan yang menerima pinjaman.
”Pada fintek lending sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 77 POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi. Sehingga seharusnya fintek memiliki perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara: (1) pemberi pinjaman dengan penyelenggara fintech lending; (2) penyelenggara fintech lending dengan penerima pinjaman,” paparnya, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Menurut dia, dalam perjanjian fintek lending yang tertulis berdasarkan pedoman OJK seharusnya ada mitigasi risiko dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Pada isi perjanjian tersebut selain membahas jumlah pembiayaan dan penggunaannya, jangka waktu, penarikan pembiayaan, kesepakatan bunga, pembayaran kembali, namun juga terdapat unsur penting yaitu adanya mitigasi risiko.
"Karena mitigasi risiko ini merupakan sebuah mitigasi konsultan yang selalu diminta oleh POJK dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya.
Perjanjian layanan penyaluran pembiayaan berbasis teknologi informasi ini, perjanjian yang belum diatur secara khusus dalam UU dan belum diberi nama secara resmi yang tercantum di UU walaupun sudah diistilahkan oleh masyarakat.
Jika dalam perjanjian ada unsur pinjam meminjam maka hal tersebut sudah diatur dalam BAB 13 KUH Perdata pada perjanjian pinjam meminjam, jadi menjadi suatu perjanjian yang bernama.
"Akan tetapi untuk mengatakan bahwa perjanjian layanan penyaluran pembiayaan itu merupakan suatu layanan pinjam meminjam yang tercantum pada Bab 13 KUH Perdata juga sulit karena perjanjian penyaluran pembiayaan itu memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur oleh KUH Perdata,” kata Dosen Magister Ilmu Hukum UMY itu.
Baca Juga: Komisi XI: OJK Belum Optimal Lakukan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Selain itu, pada perjanjian yang dilakukan oleh fintek lending merupakan jenis perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru yang belum ada pengaturannya dalam UU dan dasar hukumnya hanyalah peraturan diberikan oleh OJK. Untuk itu, dengan karakteristik perjanjian fintek lending merupakan perjanjian di bawah tangan karena bentuknya tidak ditetapkan oleh UU dan dibuat tanpa campur tangan pada pihak yang berwenang.
"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA: Perempuan di Desa Perlu Dapat Literasi Digital Agar Tidak Mudah Terjerat Pinjol
-
OJK Beberkan Nasib Perbankan di Tengah Ketidakpastian Global
-
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
-
Baru Jadi Anggota DPR, Uya Kuya Dipalak Rakyat Suruh Bayari Utang Pinjol Rp120 Juta
-
Biar Nggak Salah Sangka, OJK Sebut Perlu Ada Pemahaman Soal Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja