SuaraJogja.id - Hadirnya finansial teknologi atau fintek memberi kemudahan kepada masyarakat untuk meminjam uang melalui transaksi elektronik. Namun, menjamurnya fintek ilegal menimbulkan persoalan seperti cara penagihan utang yang tidak etis.
Karena itu, pihak penyelenggara perlu memperhatikan segi hukum perdata, maka fintek harus melakukan perjanjian sesuai dengan aturan POJK Nomor 77 POJK.01/2016.
Guru Besar Bidang Hukum Perdata Profesor Siti Ismijati Jenie menjelaskan, secara umum kegiatan fintek lending dilakukan melalui dua macam perjanjian yaitu perjanjian pemberi pinjaman dan penyelenggara fintek lending dan yang kedua. Antara penyelenggara fintek lending dengan yang menerima pinjaman.
”Pada fintek lending sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 77 POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi. Sehingga seharusnya fintek memiliki perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara: (1) pemberi pinjaman dengan penyelenggara fintech lending; (2) penyelenggara fintech lending dengan penerima pinjaman,” paparnya, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, dalam perjanjian fintek lending yang tertulis berdasarkan pedoman OJK seharusnya ada mitigasi risiko dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Pada isi perjanjian tersebut selain membahas jumlah pembiayaan dan penggunaannya, jangka waktu, penarikan pembiayaan, kesepakatan bunga, pembayaran kembali, namun juga terdapat unsur penting yaitu adanya mitigasi risiko.
"Karena mitigasi risiko ini merupakan sebuah mitigasi konsultan yang selalu diminta oleh POJK dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya.
Perjanjian layanan penyaluran pembiayaan berbasis teknologi informasi ini, perjanjian yang belum diatur secara khusus dalam UU dan belum diberi nama secara resmi yang tercantum di UU walaupun sudah diistilahkan oleh masyarakat.
Jika dalam perjanjian ada unsur pinjam meminjam maka hal tersebut sudah diatur dalam BAB 13 KUH Perdata pada perjanjian pinjam meminjam, jadi menjadi suatu perjanjian yang bernama.
"Akan tetapi untuk mengatakan bahwa perjanjian layanan penyaluran pembiayaan itu merupakan suatu layanan pinjam meminjam yang tercantum pada Bab 13 KUH Perdata juga sulit karena perjanjian penyaluran pembiayaan itu memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur oleh KUH Perdata,” kata Dosen Magister Ilmu Hukum UMY itu.
Baca Juga: OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Selain itu, pada perjanjian yang dilakukan oleh fintek lending merupakan jenis perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru yang belum ada pengaturannya dalam UU dan dasar hukumnya hanyalah peraturan diberikan oleh OJK. Untuk itu, dengan karakteristik perjanjian fintek lending merupakan perjanjian di bawah tangan karena bentuknya tidak ditetapkan oleh UU dan dibuat tanpa campur tangan pada pihak yang berwenang.
"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia.
Berita Terkait
-
Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek
-
Waduh! Gibran Akui Tiap Hari Dapat Laporan Pinjaman Online dari Warga, Ini Reaksinya
-
Zaskia Sungkar Jadi Saksi Kasus Pinjaman Fiktif HF di Kejari Cibinong
-
OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian
-
Kesiapsiagaan Nasional Gagal Tanpa Ini! Pakar UGM Ingatkan Masyarakat Soal Musim Hujan Lebih Awal