SuaraJogja.id - Hadirnya finansial teknologi atau fintek memberi kemudahan kepada masyarakat untuk meminjam uang melalui transaksi elektronik. Namun, menjamurnya fintek ilegal menimbulkan persoalan seperti cara penagihan utang yang tidak etis.
Karena itu, pihak penyelenggara perlu memperhatikan segi hukum perdata, maka fintek harus melakukan perjanjian sesuai dengan aturan POJK Nomor 77 POJK.01/2016.
Guru Besar Bidang Hukum Perdata Profesor Siti Ismijati Jenie menjelaskan, secara umum kegiatan fintek lending dilakukan melalui dua macam perjanjian yaitu perjanjian pemberi pinjaman dan penyelenggara fintek lending dan yang kedua. Antara penyelenggara fintek lending dengan yang menerima pinjaman.
”Pada fintek lending sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 77 POJK.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi. Sehingga seharusnya fintek memiliki perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara: (1) pemberi pinjaman dengan penyelenggara fintech lending; (2) penyelenggara fintech lending dengan penerima pinjaman,” paparnya, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, dalam perjanjian fintek lending yang tertulis berdasarkan pedoman OJK seharusnya ada mitigasi risiko dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman. Pada isi perjanjian tersebut selain membahas jumlah pembiayaan dan penggunaannya, jangka waktu, penarikan pembiayaan, kesepakatan bunga, pembayaran kembali, namun juga terdapat unsur penting yaitu adanya mitigasi risiko.
"Karena mitigasi risiko ini merupakan sebuah mitigasi konsultan yang selalu diminta oleh POJK dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya.
Perjanjian layanan penyaluran pembiayaan berbasis teknologi informasi ini, perjanjian yang belum diatur secara khusus dalam UU dan belum diberi nama secara resmi yang tercantum di UU walaupun sudah diistilahkan oleh masyarakat.
Jika dalam perjanjian ada unsur pinjam meminjam maka hal tersebut sudah diatur dalam BAB 13 KUH Perdata pada perjanjian pinjam meminjam, jadi menjadi suatu perjanjian yang bernama.
"Akan tetapi untuk mengatakan bahwa perjanjian layanan penyaluran pembiayaan itu merupakan suatu layanan pinjam meminjam yang tercantum pada Bab 13 KUH Perdata juga sulit karena perjanjian penyaluran pembiayaan itu memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam yang diatur oleh KUH Perdata,” kata Dosen Magister Ilmu Hukum UMY itu.
Baca Juga: OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Selain itu, pada perjanjian yang dilakukan oleh fintek lending merupakan jenis perjanjian tidak bernama atau perjanjian jenis baru yang belum ada pengaturannya dalam UU dan dasar hukumnya hanyalah peraturan diberikan oleh OJK. Untuk itu, dengan karakteristik perjanjian fintek lending merupakan perjanjian di bawah tangan karena bentuknya tidak ditetapkan oleh UU dan dibuat tanpa campur tangan pada pihak yang berwenang.
"Maka agar merujuk dengan kesesuaian hukum pihak penyelenggara fintek lending harus benar-benar melakukan sebuah perjanjian pinjam meminjam berdasarkan pedoman yang berlaku, yaitu sesuai dengan POJK Nomor 77 POJK.01/2016,” ucap dia.
Berita Terkait
-
Marak Kontroversi Pinjol, Pakar: OJK Seharusnya Tak Terlibat dalam Perjanjian Fintek
-
Waduh! Gibran Akui Tiap Hari Dapat Laporan Pinjaman Online dari Warga, Ini Reaksinya
-
Zaskia Sungkar Jadi Saksi Kasus Pinjaman Fiktif HF di Kejari Cibinong
-
OJK Targetkan Layanan Keuangan Terjangkau Seluruh Masyarakat Pada 2024
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor