SuaraJogja.id - Kemudahan untuk mendapat pinjaman uang melalui transaksi digital membuat banyak masyarakat tertarik. Namun, tak jarang mereka terjebak dengan pihak pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga tagihannya membengkak.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menekan korban pinjaman online (pinjol) ilegal dengan melakukan pencegahan dari hulu ke hilir. Dari hulu, sebagai tindakan preventif, OJK menggencarkan edukasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
“Kami meminta setiap perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending bisa memberikan edukasi kepada masyarakat setidaknya 10 kali dalam setahun. Jadi, apabila ada lebih dari 100 perusahaan P2P lending, maka setidaknya ada seribu kali edukasi ke warga,” ungkap Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta pada Selasa (21/12/2021).
Menurut Tris, edukasi mengenai pinjol penting dilakukan supaya masyarakat tidak mudah terjebak pinjol ilegal. Yang terutama ialah pinjol tersebut harus legal dan diawasi OJK serta memiliki izin untuk beroperasi.
"Pinjol ilegal kalau menagih sering menggunakan cara yang tidak etis. Beda dengan pinjol yang legal, semuanya sudah diatur. Penagih utangnya diatur, tidak boleh menagih semena-mena, sampai bunga harian pun diatur, maksimal 0,4 persen per hari,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, maksimal bunga kredit macet yaitu 100 persen dari portofolio. Apabila masyarakat meminjam Rp5 juta dan kredit macet, maka hanya membayarkan nominal yang sama.
"Bila ada kredit macet lalu diminta untuk membayar dua sampai tiga kali lipat dari jumlah plafon pertama yang dipinjam, bisa dipastikan itu pinjol ilegal," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pinjol legal dilarang untuk mengakses daftar kontak. Tiga hal yang boleh diakses yakni kamera, mikrofon, dan GPS saja.
"Bahkan seluruh pembayaran hutang di P2P Lending nantinya harus memiliki virtual account agar semuanya bisa tercatat di bank," ujarnya.
Baca Juga: Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan sudah membayar namun tidak tercatat. Penyelenggara P2P Lending juga harus memiliki mitigasi, khusus untuk investor.
"Seperti diketahui, P2P Lending ini kan punya tiga komponen yaitu investor, platform, dan peminjam. Mitigasinya gimana? Dengan asuransi,” ujar dia.
Platform harus menyediakan asuransi agar tidak ada kendala kredit macet yang menyusahkan investor sehingga risiko terhadap investor juga minim.
Ke depannya, OJK memastikan perusahaan P2P Lending harus meminta izin ke OJK terlebih dahulu kemudian ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Terdapat perubahan terkait regulasi pengurusan pinjol.
"Kalau sebelumnya kan mau mengurus aplikasi minta izinnya ke Kominfo tetapi sekarang harus dapat izin dari kami dulu. Selanjutnya baru boleh dirilis ke publik. Kalau rilis duluan, kami take down,” paparnya.
Dari sisi hilir, OJK akan terus menutup pinjol ilegal yang beroperasi. Sejauh ini terdapat 104 P2P Lending yang resmi dan legal.
Berita Terkait
-
Doa Agar Diberi Kemudahan Ketika Bingung Besok Harus Bayar Hutang
-
Makin Meresahkan, Satgas Waspada Investasi OJK Diminta Tindak Tegas Robot Trading
-
Pinjol Bermasalah, Pakar: Perjanjian Pinjam-Meminjam Harus Sesuai Aturan
-
Waduh! Gibran Akui Tiap Hari Dapat Laporan Pinjaman Online dari Warga, Ini Reaksinya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata
-
Kerahkan Belasan Armada Damkar, Kebakaran Hamzah Batik Malioboro Padam Setelah 3 Jam
-
Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan
-
Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024
-
Wacana Capres Harus Didukung 2 Fraksi DPR, PPP Soroti Keterwakilan Suara Rakyat