SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) tinggal selangkah lagi menyelesaikan pembangunan parkir vertikal berbasis hidrolik yang ada di Balai Kota Yogyakarta. Pekan depan segera diselesaikan dan bisa dioperasikan.
"Ya untuk konsep parkir vertikal di Balai Kota, tahun ini (2021) bisa diselesaikan. Minggu depan kita selesaikan dan beroperasi," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Hari mengatakan fasilitas untuk publik itu dikhususkan untuk roda dua. Kendati begitu pihaknya belum bisa menentukan siapa saja yang bisa menggunakan.
"Kita masih rapat dan koordinasikan kaitannya apakah untuk ASN atau pengunjung balai kota. Yang jelas itu untuk roda dua ya," kata dia.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2021, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Mengalami Penurunan
Bangunan dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar itu juga belum ditentukan apakah berbayar atau tidak. Hari berharap agar tidak ada pungutan biaya bagi pengguna.
"Karena ini kan untuk pelayanan publik ya. Kalau layanan publik gratisan ya. Kan fasilitas baik bagi ASN Sendiri atau tamu balai kota sementara kita arahnya bebas," ujar dia.
Hari mengatakan parkir vertikal Balai Kota Yogyakarta, bisa menampung 200 motor. Nantinya bangunan enam lantai ini akan dibantu oleh petugas untuk menata kendaraan.
Ia menjelaskan bahwa pengguna harus menunggu ketika menggunakan fasilitas itu. Terutama saat mengeluarkan motor.
"Konsepnya kan di situ ada pencatatan nomor polisi. Kalau mau ambil nanti menunjukkan motor, ya nanti harus sabar tetapi mau tidak mau, kita lakukan agar masyarakat bisa ikut menikmati," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Bakal Tindak Tegas Pedagang Nakal yang Kedapatan Nuthuk Harga
Pembangunan yang berjalan hingga 3 bulan lamanya itu, akan diterapkan di fasilitas publik yang lain. Hari menjelaskan akan melakukan kajian dan memilih lokasi yang tepat ke depannya.
Berita Terkait
-
Desa Wisata Pulesari, Tawarkan Suasana Asri dengan Banyak Kegiatan Menarik
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI