SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY menangkap dua warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial DMP (41) dan BS (42) setelah kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan diedarkan para pelaku pada malam tahun baru mendatang.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M Mardiyono menuturkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Prambanan, Sleman. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah DMP dengan barang bukti sabu pada akhir November lalu.
"Pertama, pelaku DMP kita amankan di Prambanan saat berada dekat lampu merah. Dia juga kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu," kata Mardiyono di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).
Mardiyono melanjutkan dari penangkapan itu, tersangka kedua yakni BS tidak lama juga turut diamankan di rumahnya. Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.
Jika dijumlah secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari dua tersangka tersebut mencapai 19,06 gram. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka memesan sabu-sabu itu dari temannya.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan diedarkan dalam perayaan tahun baru nanti. Bahkan tersangka juga sudah memecahnya barang bukti tadi hingga 16 paket.
Masing-masing paket seberat 0,5 gram hingga 1 gram. Satu paket kecil itu, kata Mardiyono, bisa dijual oleh tersangka mencapai Rp1 juta.
"Masih ada 13 paket, 1 paket sudah terjual, 2 paket belum laku masih pada tersangka BS. Dia pesan barang lewat temannya tapi saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Jadi barang itu turunnya di Solo ada satu paket, lalu diambil dan ditaruh di rumah BS. Untuk selanjutnya minta bantuan diedarkan," terangnya.
Disampaikan Mardiyono, tersangka DMP diketahui sudah dua kali memesan paket sabu-sabu. Dengan rincian satu paket berisi 10 gram yang mencapai harga Rp8 juta.
Baca Juga: Libur Nataru, Polda DIY Siapkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Jalur Menuju Tempat Wisata
"DMP ini residivis kasus yang sama. Dia beli 10 gram sabu-sabu pada 5 November kemarin harganya Rp8 juta. Baru bayar DP Rp5 juta, nanti barang turun bayar lagi Rp3 juta," jelasnya.
Mardiyono mengungkapkan tersangka BS sendiri diiming-imingi upah dalam setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Upah itu sebesar Rp50 ribu untuk sekali mengantar barang haram itu.
"Dia meletakkan barang di mana saja sesuai kesepakatan. Nanti terus difoto dan dikirimkan pada pembeli, terus diturunkan," jelasnya.
"Kalau konsumennya siapa saja. Tidak melihat ini pelajar atau mahasiswa, siapa yang pesan dilayani. Mengedarkannya langsung biasanya yang sudah kenal-kenal," sambungnya.
Atas kejadian ini, tersangka DMP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) akibat dari temuan barang bukti yang melebihi 5 gram. Ditambah dengan Pasal 127 KUHP dan Pasal 114 KUHP.
Sedangkan tersangka BS dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1). Lebih subsider Pasal 127 ayat 91) huruf a.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor