SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY menangkap dua warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah berinisial DMP (41) dan BS (42) setelah kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Rencananya barang haram itu akan diedarkan para pelaku pada malam tahun baru mendatang.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M Mardiyono menuturkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Prambanan, Sleman. Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah DMP dengan barang bukti sabu pada akhir November lalu.
"Pertama, pelaku DMP kita amankan di Prambanan saat berada dekat lampu merah. Dia juga kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu," kata Mardiyono di Mapolda DIY, Kamis (23/12/2021).
Mardiyono melanjutkan dari penangkapan itu, tersangka kedua yakni BS tidak lama juga turut diamankan di rumahnya. Tidak hanya mengamankan tersangka BS, barang bukti berupa sabu juga disita dari rumah yang bersangkutan.
Jika dijumlah secara keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari dua tersangka tersebut mencapai 19,06 gram. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka memesan sabu-sabu itu dari temannya.
Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan diedarkan dalam perayaan tahun baru nanti. Bahkan tersangka juga sudah memecahnya barang bukti tadi hingga 16 paket.
Masing-masing paket seberat 0,5 gram hingga 1 gram. Satu paket kecil itu, kata Mardiyono, bisa dijual oleh tersangka mencapai Rp1 juta.
"Masih ada 13 paket, 1 paket sudah terjual, 2 paket belum laku masih pada tersangka BS. Dia pesan barang lewat temannya tapi saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang). Jadi barang itu turunnya di Solo ada satu paket, lalu diambil dan ditaruh di rumah BS. Untuk selanjutnya minta bantuan diedarkan," terangnya.
Disampaikan Mardiyono, tersangka DMP diketahui sudah dua kali memesan paket sabu-sabu. Dengan rincian satu paket berisi 10 gram yang mencapai harga Rp8 juta.
Baca Juga: Libur Nataru, Polda DIY Siapkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Jalur Menuju Tempat Wisata
"DMP ini residivis kasus yang sama. Dia beli 10 gram sabu-sabu pada 5 November kemarin harganya Rp8 juta. Baru bayar DP Rp5 juta, nanti barang turun bayar lagi Rp3 juta," jelasnya.
Mardiyono mengungkapkan tersangka BS sendiri diiming-imingi upah dalam setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Upah itu sebesar Rp50 ribu untuk sekali mengantar barang haram itu.
"Dia meletakkan barang di mana saja sesuai kesepakatan. Nanti terus difoto dan dikirimkan pada pembeli, terus diturunkan," jelasnya.
"Kalau konsumennya siapa saja. Tidak melihat ini pelajar atau mahasiswa, siapa yang pesan dilayani. Mengedarkannya langsung biasanya yang sudah kenal-kenal," sambungnya.
Atas kejadian ini, tersangka DMP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) akibat dari temuan barang bukti yang melebihi 5 gram. Ditambah dengan Pasal 127 KUHP dan Pasal 114 KUHP.
Sedangkan tersangka BS dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1). Lebih subsider Pasal 127 ayat 91) huruf a.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
UGM Gebrak Dunia Industri, Rektor Ova Emilia Ungkap Strategi Link and Match yang Tak Sekadar Jargon
-
Waspada! Gelombang ISPA Terjang DIY: Lebih dari 11.000 Kasus Akibat Cuaca Ekstrem
-
Jangan Sampai Hilang! Sleman Digitalisasi Naskah Kuno: Selamatkan Warisan Budaya untuk Generasi Mendatang
-
4 Link DANA Kaget Hari Ini: Cuma Modal Klik, Saldo Langsung Nambah
-
Deteksi Dini Kanker Payudara: Siloam Raih Rekor MURI dan Tingkatkan Kesadaran Ribuan Wanita