SuaraJogja.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Kulon Progo memang bikin geleng kepala. Bagaimana tidak, keduanya bahu membahu menggelapkan beberapa buah sepeda motor dari tempat persewaan. Keduanya bersengkokol melakukan tindakan kriminal karena alasan perut.
SEW (19) warga Bendungan, Wates, sedangan suaminya TI (20) adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Keduanya menjalani akad nikah pada bulan September 2021 yang lalu. Polisi telah meringkus SEW, sementara TI masih menjadi buron dan polisi terus memburunya.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, aksi penipuan tersebut cukup nekat. Sebulan setelah menikah yaitu tanggal 28 Oktober 2021 mereka melancarkan aksinya. Keduanya ketagihan hingga melakukan aksi yang sama tanggal 12 November 2021.
"Yang pertama atau bulan Oktober kerugiannya Rp32 juta sementara di bulan November kerugian Rp42 juta,"ujar dia.
Modusnya yang dilakukan oleh pelaku menghubungi korban melalui WA untuk merental sepeda motor dalam rentan waktu seminggu hingga sebulan dengan membayar uang muka. Total ada 4 kendaraan yang berhasil digelapkan.
Untuk memuluskan aksinya, pasangan suami istri ini membayar pelunasan, dan meminjam satu motor lagi. Total ada dua orang korban yang berhasil mereka kelabui di mana masing-masing korban kehilangan dua sepeda motor.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Bendungan, setelah ada dua laporan dari korban. Berbekal laporan itulah pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Kulon Progo. Sedangkan satu tersangka lain menjadi buronan.
”Dari empat sepeda motor, baru dua yang berhasil ditemukan. Yang dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolres.
Pasangan suami istri ini baru menikah pada bulan September lalu. Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap mereka menyewa sepeda motor untuk digadaikan. Setidaknya ada dua korban yang kehilangan empat sepeda motornya.
Baca Juga: Diduga Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Asal Kulon Progo Kubur Bayinya di Pekarangan Rumah
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
“Saya hanya disuruh suami, dia kemudian yang menggadaikan motor itu,” kata SEW, di Polres Kulonprogo, Kamis (23/12/2021).
Dalama setiap aksinya, SEW yang diminta menyewa sepeda motor tersebut. Awalnya mereka membayar biasa sewa lunas tanpa ada masalah. Namun setelah sepekan mereka akan membawa kabur sepeda motor tersebut dan digadaikan di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
Setiap sepeda motor digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp3,5 juta tergantung jenis dan merk kendaraan. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk makan sehari-hari.
“Saya hanya dikasih uang untuk makan sehari-hari,”katanya.
SEW mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena diancam suaminya. Sejak menikah dia kerap mendapatkan pelampiasan emosi dan menjadi korban penganiayaan. SEW mengaku tidak tahu mengetahui keberadaan suami yang kabur setelah menggadaikan motor.
Berita Terkait
-
Tanya Gimana Kalau Tak Bisa Kasih Anak, Respons Suami Disorot Warganet: Dulu Doanya Apa?
-
Viral Momen Romantis Pasutri saat Makan Berdua, Sang Suami Diam-Diam Lakukan Ini
-
Diduga Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Asal Kulon Progo Kubur Bayinya di Pekarangan Rumah
-
Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria di Sergai Dibalbal
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob