SuaraJogja.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Kulon Progo memang bikin geleng kepala. Bagaimana tidak, keduanya bahu membahu menggelapkan beberapa buah sepeda motor dari tempat persewaan. Keduanya bersengkokol melakukan tindakan kriminal karena alasan perut.
SEW (19) warga Bendungan, Wates, sedangan suaminya TI (20) adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Keduanya menjalani akad nikah pada bulan September 2021 yang lalu. Polisi telah meringkus SEW, sementara TI masih menjadi buron dan polisi terus memburunya.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, aksi penipuan tersebut cukup nekat. Sebulan setelah menikah yaitu tanggal 28 Oktober 2021 mereka melancarkan aksinya. Keduanya ketagihan hingga melakukan aksi yang sama tanggal 12 November 2021.
"Yang pertama atau bulan Oktober kerugiannya Rp32 juta sementara di bulan November kerugian Rp42 juta,"ujar dia.
Baca Juga: Diduga Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Asal Kulon Progo Kubur Bayinya di Pekarangan Rumah
Modusnya yang dilakukan oleh pelaku menghubungi korban melalui WA untuk merental sepeda motor dalam rentan waktu seminggu hingga sebulan dengan membayar uang muka. Total ada 4 kendaraan yang berhasil digelapkan.
Untuk memuluskan aksinya, pasangan suami istri ini membayar pelunasan, dan meminjam satu motor lagi. Total ada dua orang korban yang berhasil mereka kelabui di mana masing-masing korban kehilangan dua sepeda motor.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Bendungan, setelah ada dua laporan dari korban. Berbekal laporan itulah pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Kulon Progo. Sedangkan satu tersangka lain menjadi buronan.
”Dari empat sepeda motor, baru dua yang berhasil ditemukan. Yang dua lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolres.
Pasangan suami istri ini baru menikah pada bulan September lalu. Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap mereka menyewa sepeda motor untuk digadaikan. Setidaknya ada dua korban yang kehilangan empat sepeda motornya.
Baca Juga: Jelajah Taman Sungai Mudal, Destinasi Wisata Alam di Kulon Progo yang Menawan
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengapa Pasangan Bahagia Pun Bisa Berselingkuh?
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qadar, Bolehkah?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan