SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Kalasan berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AS (26) dan ZMP (22) setelah melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arka (28) seorang warga Madurejo, Prambanan, Sleman. Peristiwa itu sempat membuat korban mengalami luka sobek di dahi hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Sleman, Iptu Sri Pujo menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu tepatnya di Lapangan Ramayan, Bogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Saat itu teman perempuan dari korban, Tika mengajak korban bertemu di Lapangan Ramayan, Bogem tadi. Namun ternyata Tika tidak datang sendiri melainkan bersama dua orang tersangka.
Tak lama setelah pertemuan itu Tika dan korban kemudian tiba-tiba saling cekcok. Melihat hal tersebut dua tersangka tadi yang tidak jauh dari lokasi datang menghampiri keduanya.
"Berawal dari situ terjadilah kesalahpahaaman yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan," kata Sri Pujo kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapat modus para pelaku sendiri hanya merasa tersinggung oleh korban. Tepatnya saat ditanyakan maksud dan tujuannya datang ke lokasi kejadian bersama Tika.
Dari pengakuan salah satu tersangka, Sri Pujo menyebut tidak hanya tangan kosong bahkan tersangka sempat menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol kaca. Sehingga menyebabkan luka sobek di sekitar bagian kepala korban.
"Korban dianiaya hingga mengalami luka sobek di dahi sebelah kiri sebanyak lima luka sobek atas. Serta terus mengeluarkan darah sehingga korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara selama sehari," jelasnya.
Pelaku AS ditangkap pada Sabtu, 21 Desember 2021 kemarin. Kemudian disusul pelaku ZMP yang menyerahkan diri dua hari berselang tepatnya pada Senin, 23 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Harga Cabai Merosot, Petani di Kalasan Bagi-Bagi Cabai ke Masyarakat
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ditambah dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!