SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Kalasan berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AS (26) dan ZMP (22) setelah melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arka (28) seorang warga Madurejo, Prambanan, Sleman. Peristiwa itu sempat membuat korban mengalami luka sobek di dahi hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Sleman, Iptu Sri Pujo menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu tepatnya di Lapangan Ramayan, Bogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Saat itu teman perempuan dari korban, Tika mengajak korban bertemu di Lapangan Ramayan, Bogem tadi. Namun ternyata Tika tidak datang sendiri melainkan bersama dua orang tersangka.
Tak lama setelah pertemuan itu Tika dan korban kemudian tiba-tiba saling cekcok. Melihat hal tersebut dua tersangka tadi yang tidak jauh dari lokasi datang menghampiri keduanya.
"Berawal dari situ terjadilah kesalahpahaaman yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan," kata Sri Pujo kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapat modus para pelaku sendiri hanya merasa tersinggung oleh korban. Tepatnya saat ditanyakan maksud dan tujuannya datang ke lokasi kejadian bersama Tika.
Dari pengakuan salah satu tersangka, Sri Pujo menyebut tidak hanya tangan kosong bahkan tersangka sempat menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol kaca. Sehingga menyebabkan luka sobek di sekitar bagian kepala korban.
"Korban dianiaya hingga mengalami luka sobek di dahi sebelah kiri sebanyak lima luka sobek atas. Serta terus mengeluarkan darah sehingga korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara selama sehari," jelasnya.
Pelaku AS ditangkap pada Sabtu, 21 Desember 2021 kemarin. Kemudian disusul pelaku ZMP yang menyerahkan diri dua hari berselang tepatnya pada Senin, 23 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Harga Cabai Merosot, Petani di Kalasan Bagi-Bagi Cabai ke Masyarakat
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ditambah dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
-
Tiga Petani Sleman Tersambar Petir saat Berteduh di Gubuk Tengah Sawah, Dua Orang Meninggal Dunia
-
Gara-gara Ikan di Pemancingan, Warga Gunungkidul Saling Lapor ke Polisi
-
1.155 Pelanggar Terjaring di Bantul: Ini 3 Pelanggaran Paling Dominan
-
Wings Air Kembali Buka Lagi Rute Jogja-Bandung, Cek Jadwal Lengkapnya