SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Kalasan berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AS (26) dan ZMP (22) setelah melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arka (28) seorang warga Madurejo, Prambanan, Sleman. Peristiwa itu sempat membuat korban mengalami luka sobek di dahi hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Sleman, Iptu Sri Pujo menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu tepatnya di Lapangan Ramayan, Bogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Saat itu teman perempuan dari korban, Tika mengajak korban bertemu di Lapangan Ramayan, Bogem tadi. Namun ternyata Tika tidak datang sendiri melainkan bersama dua orang tersangka.
Tak lama setelah pertemuan itu Tika dan korban kemudian tiba-tiba saling cekcok. Melihat hal tersebut dua tersangka tadi yang tidak jauh dari lokasi datang menghampiri keduanya.
"Berawal dari situ terjadilah kesalahpahaaman yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan," kata Sri Pujo kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapat modus para pelaku sendiri hanya merasa tersinggung oleh korban. Tepatnya saat ditanyakan maksud dan tujuannya datang ke lokasi kejadian bersama Tika.
Dari pengakuan salah satu tersangka, Sri Pujo menyebut tidak hanya tangan kosong bahkan tersangka sempat menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol kaca. Sehingga menyebabkan luka sobek di sekitar bagian kepala korban.
"Korban dianiaya hingga mengalami luka sobek di dahi sebelah kiri sebanyak lima luka sobek atas. Serta terus mengeluarkan darah sehingga korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara selama sehari," jelasnya.
Pelaku AS ditangkap pada Sabtu, 21 Desember 2021 kemarin. Kemudian disusul pelaku ZMP yang menyerahkan diri dua hari berselang tepatnya pada Senin, 23 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Harga Cabai Merosot, Petani di Kalasan Bagi-Bagi Cabai ke Masyarakat
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ditambah dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ada Ibu yang Tetap Bertahan di Balik Seragam dan Shift Panjang, Kerasnya Jadi Working Mom di Jogja
-
10 Tempat Wisata Anak di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
5 Rental Motor Murah Meriah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia