SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Kalasan berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial AS (26) dan ZMP (22) setelah melakukan tindak pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Arka (28) seorang warga Madurejo, Prambanan, Sleman. Peristiwa itu sempat membuat korban mengalami luka sobek di dahi hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Sleman, Iptu Sri Pujo menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) lalu tepatnya di Lapangan Ramayan, Bogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman.
Saat itu teman perempuan dari korban, Tika mengajak korban bertemu di Lapangan Ramayan, Bogem tadi. Namun ternyata Tika tidak datang sendiri melainkan bersama dua orang tersangka.
Tak lama setelah pertemuan itu Tika dan korban kemudian tiba-tiba saling cekcok. Melihat hal tersebut dua tersangka tadi yang tidak jauh dari lokasi datang menghampiri keduanya.
"Berawal dari situ terjadilah kesalahpahaaman yang mengakibatkan terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan," kata Sri Pujo kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapat modus para pelaku sendiri hanya merasa tersinggung oleh korban. Tepatnya saat ditanyakan maksud dan tujuannya datang ke lokasi kejadian bersama Tika.
Dari pengakuan salah satu tersangka, Sri Pujo menyebut tidak hanya tangan kosong bahkan tersangka sempat menganiaya korban dengan menggunakan pecahan botol kaca. Sehingga menyebabkan luka sobek di sekitar bagian kepala korban.
"Korban dianiaya hingga mengalami luka sobek di dahi sebelah kiri sebanyak lima luka sobek atas. Serta terus mengeluarkan darah sehingga korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara selama sehari," jelasnya.
Pelaku AS ditangkap pada Sabtu, 21 Desember 2021 kemarin. Kemudian disusul pelaku ZMP yang menyerahkan diri dua hari berselang tepatnya pada Senin, 23 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Harga Cabai Merosot, Petani di Kalasan Bagi-Bagi Cabai ke Masyarakat
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ditambah dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair? Ini Tiga Link Aktif yang Bisa Bikin Dompet Digitalmu Gendut
-
Tragis! Ratusan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, JCW Soroti Pengawasan Bobrok