Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 29 Desember 2021 | 10:20 WIB
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko menandatangani BAP saat menyetujui hasil Raperda pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemkot Yogyakarta pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12/2021). Pembahasan cukup lama dilakukan dan saat ini sudah disetujui.

Agenda rapat Paripurna persetujuan Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko. Tiga Raperda tersebut antara lain pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha, dan pengelolaan barang milik daerah.

"Dalam hal ini Raperda yang sempat dibahas beberapa waktu lalu, sudah disetujui. Panitia Khusus (Pansus) juga telah mempelajari dan juga mengevaluasi tiga hal dalam Raperda itu," terang Danang kepada wartawan, Selasa.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberi paparan setelah persetujuan Raperda pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ia melanjutkan, dalam agenda persetujuan tersebut tiga Raperda dibutuhkan untuk memberi arah kepada Pemkot Yogyakarta dalam menerapkan penggunaan dan pengelolaan anggaran termasuk juga transparansinya.

Baca Juga: Membludak, Hampir 10 Ribu Wisatawan Kunjungi Malioboro Saat Libur Natal

Setelah persetujuan tersebut, hasil Raperda akan dilayangkan kepada Gubernur DIY untuk mendapatkan rekomendasi dan juga persetujuan di tingkat Provinsi.

"Setelah ini kami kirim ke Provinsi untuk persetujuan Gubernur," lanjut dia.

Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan dengan adanya Raperda tersebut membantu mengarahkan pihaknya dalam menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di tahun 2022. Selain itu adanya izin berusaha untuk menciptakan peningkatan ekonomi yang baik di tahun selanjutnya.

"Sehingga kita lebih mudah dalam upaya pengelolaan APBD ke depan. Termasuk juga menciptakan lingkup ekonomi yang sehat dengan izin berusaha yang sudah disesuaikan," kata Haryadi.

Pihaknya juga menyoroti aturan izin berusaha berbasis risiko yang sebelumnya harus dimiliki pengusaha di Yogyakarta. Sehingga dalam pemantauan dan pengawasan OPD terkait, pengusaha lebih terjamin dan memberikan produk yang baik kepada konsumen.

Baca Juga: Titik Nol Kilometer Padat saat Akhir Pekan, Pemkot Jogja Bakal Tutup Menjelang Tahun Baru

Haryadi menyebut bahwa Raperda yang tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DIY itu bisa menyejahterakan warga Kota Jogja.

"Kami berharap ini menjadi komitmen untuk menyejahterakan masyarakat. Penggunaan anggaran yang sesuai untuk warga termasuk juga untuk kemaslahatan bersama," kata Haryadi.

Persetujuan di DPRD Kota Yogyakarta tersebut juga ditandai dengan penandatanganan BAP antara Wali Kota Yogyakarta dan Ketua DPRD Kota Yogyakarta.

Load More