SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemkot Yogyakarta pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12/2021). Pembahasan cukup lama dilakukan dan saat ini sudah disetujui.
Agenda rapat Paripurna persetujuan Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko. Tiga Raperda tersebut antara lain pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha, dan pengelolaan barang milik daerah.
"Dalam hal ini Raperda yang sempat dibahas beberapa waktu lalu, sudah disetujui. Panitia Khusus (Pansus) juga telah mempelajari dan juga mengevaluasi tiga hal dalam Raperda itu," terang Danang kepada wartawan, Selasa.
Ia melanjutkan, dalam agenda persetujuan tersebut tiga Raperda dibutuhkan untuk memberi arah kepada Pemkot Yogyakarta dalam menerapkan penggunaan dan pengelolaan anggaran termasuk juga transparansinya.
Setelah persetujuan tersebut, hasil Raperda akan dilayangkan kepada Gubernur DIY untuk mendapatkan rekomendasi dan juga persetujuan di tingkat Provinsi.
"Setelah ini kami kirim ke Provinsi untuk persetujuan Gubernur," lanjut dia.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan dengan adanya Raperda tersebut membantu mengarahkan pihaknya dalam menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di tahun 2022. Selain itu adanya izin berusaha untuk menciptakan peningkatan ekonomi yang baik di tahun selanjutnya.
"Sehingga kita lebih mudah dalam upaya pengelolaan APBD ke depan. Termasuk juga menciptakan lingkup ekonomi yang sehat dengan izin berusaha yang sudah disesuaikan," kata Haryadi.
Pihaknya juga menyoroti aturan izin berusaha berbasis risiko yang sebelumnya harus dimiliki pengusaha di Yogyakarta. Sehingga dalam pemantauan dan pengawasan OPD terkait, pengusaha lebih terjamin dan memberikan produk yang baik kepada konsumen.
Baca Juga: Membludak, Hampir 10 Ribu Wisatawan Kunjungi Malioboro Saat Libur Natal
Haryadi menyebut bahwa Raperda yang tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DIY itu bisa menyejahterakan warga Kota Jogja.
"Kami berharap ini menjadi komitmen untuk menyejahterakan masyarakat. Penggunaan anggaran yang sesuai untuk warga termasuk juga untuk kemaslahatan bersama," kata Haryadi.
Persetujuan di DPRD Kota Yogyakarta tersebut juga ditandai dengan penandatanganan BAP antara Wali Kota Yogyakarta dan Ketua DPRD Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Membludak, Hampir 10 Ribu Wisatawan Kunjungi Malioboro Saat Libur Natal
-
Titik Nol Kilometer Padat saat Akhir Pekan, Pemkot Jogja Bakal Tutup Menjelang Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru Polresta Blokade Jalan Abu Bakar Ali, ke Malioboro Lewat Jalan Mataram
-
Raperda Disetujui, Wagub DKI Harapkan 3 BUMD Optimalkan Layanan
-
Terapkan Pembatasan di Malioboro saat Nataru, Kapasitas Zona ditambah Maksimal 1.000 Orang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman