SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemkot Yogyakarta pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (28/12/2021). Pembahasan cukup lama dilakukan dan saat ini sudah disetujui.
Agenda rapat Paripurna persetujuan Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko. Tiga Raperda tersebut antara lain pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha, dan pengelolaan barang milik daerah.
"Dalam hal ini Raperda yang sempat dibahas beberapa waktu lalu, sudah disetujui. Panitia Khusus (Pansus) juga telah mempelajari dan juga mengevaluasi tiga hal dalam Raperda itu," terang Danang kepada wartawan, Selasa.
Ia melanjutkan, dalam agenda persetujuan tersebut tiga Raperda dibutuhkan untuk memberi arah kepada Pemkot Yogyakarta dalam menerapkan penggunaan dan pengelolaan anggaran termasuk juga transparansinya.
Setelah persetujuan tersebut, hasil Raperda akan dilayangkan kepada Gubernur DIY untuk mendapatkan rekomendasi dan juga persetujuan di tingkat Provinsi.
"Setelah ini kami kirim ke Provinsi untuk persetujuan Gubernur," lanjut dia.
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan dengan adanya Raperda tersebut membantu mengarahkan pihaknya dalam menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di tahun 2022. Selain itu adanya izin berusaha untuk menciptakan peningkatan ekonomi yang baik di tahun selanjutnya.
"Sehingga kita lebih mudah dalam upaya pengelolaan APBD ke depan. Termasuk juga menciptakan lingkup ekonomi yang sehat dengan izin berusaha yang sudah disesuaikan," kata Haryadi.
Pihaknya juga menyoroti aturan izin berusaha berbasis risiko yang sebelumnya harus dimiliki pengusaha di Yogyakarta. Sehingga dalam pemantauan dan pengawasan OPD terkait, pengusaha lebih terjamin dan memberikan produk yang baik kepada konsumen.
Baca Juga: Membludak, Hampir 10 Ribu Wisatawan Kunjungi Malioboro Saat Libur Natal
Haryadi menyebut bahwa Raperda yang tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DIY itu bisa menyejahterakan warga Kota Jogja.
"Kami berharap ini menjadi komitmen untuk menyejahterakan masyarakat. Penggunaan anggaran yang sesuai untuk warga termasuk juga untuk kemaslahatan bersama," kata Haryadi.
Persetujuan di DPRD Kota Yogyakarta tersebut juga ditandai dengan penandatanganan BAP antara Wali Kota Yogyakarta dan Ketua DPRD Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Membludak, Hampir 10 Ribu Wisatawan Kunjungi Malioboro Saat Libur Natal
-
Titik Nol Kilometer Padat saat Akhir Pekan, Pemkot Jogja Bakal Tutup Menjelang Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru Polresta Blokade Jalan Abu Bakar Ali, ke Malioboro Lewat Jalan Mataram
-
Raperda Disetujui, Wagub DKI Harapkan 3 BUMD Optimalkan Layanan
-
Terapkan Pembatasan di Malioboro saat Nataru, Kapasitas Zona ditambah Maksimal 1.000 Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!