SuaraJogja.id - HEH (23), warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dia telah membuat laporan palsu tentang kejahatan jalanan.
Sebelumnya, HEH membuat laporan di Polsek Kasihan, Bantul karena mengaku jadi korban kejahatan jalanan saat melintas di Jalan Bibis pada Senin (27/12/2021) lalu. Dia bilang kepada polisi bahwa tangan kirinya terkena senjata tajam usai dipepet oleh tiga sepeda motor. Saat itu dia baru selesai membuat tato di badannya.
Mendapat laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, ternyata kejadian penganiayaan itu tidak pernah terjadi.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, pelaku mengakui bahwa dia melukai dirinya sendiri menggunakan pisau cutter. Pisau cutter dibeli di sebuah minimarket di sekitar Bibis, Bangunjiwo, Kasihan.
Baca Juga: Ingin Viral, Remaja Buat Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Kejahatan Jalanan
"Saya menyayat tangan kiri pakai saya pisau cutter itu juga di minimarket tersebut," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Dikatakannya, ia nekat membuat laporan palsu karena ingin viral. Terlebih, akhir-akhir ini terjadi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Jogja.
"Biar viral saja kalau saya jadi korban kejahatan jalanan," terangnya.
Pelaku sendiri merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama tujuh bulan di Polres Gunungkidul. Ia terlibat tindak penganiayaan.
"Pernah dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan dipenjara selama tujuh bulan," katanya.
Baca Juga: Tahun 2021 Kasus Klitih di DIY Meningkat, Didominasi Pelaku Kalangan Pelajar
Seperti diketahui, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa apa yang diperbuat oleh tersangka adalah menyebar berita bohong atau hoaks, wehingga dampaknya meresahkan masyarakat.
"Tersangka membuat laporan palsu di kantor polisi lantaran ingin viral di media sosial. Supaya seolah-olah telah terjadi tindak kejahatan jalanan," ujarnya.
"Tangannya yang dilukai sendiri sempat di foto tapi ketika mau diunggah ke Facebook tidak bisa karena melanggar peraturan. Namun sempat dijadikan story di Whatsapp," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP yang menyebutkan barang siapa memberi keterangan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
-
Ulasan Buku Jogja Bab Getih dan Klitih, Ketika Kemanusiaan Tergerus Kekerasan
-
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kawasan Kota Tua, Polsek Taman Sari Aktifkan Patroli Sepeda
-
Diduga Palsukan Dokumen Covid-19, Ini Alasan Natalia Rusli Laporkan Verawati Sanjaya
-
Laporan Palsu Pak Rudi Bikin Geger, Petugas Pemadam Langsung Putar Balik karena Tak Ada Kebakaran di Gedung DPRD DKI
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan