SuaraJogja.id - Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup seorang diri. Di berbagai belahan dunia, manusia kerap hidup bersama manusia lainnya, mulai dari tingkat keluarga hingga Negara. Inilah yang disebut dengan masyarakat.
Namun setiap individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan tersebut terkait dengan cara pandang, minat dan tujuan dari masing-masing orang.
Karena memiliki kepentingan yang berbeda-beda, kadang terjadi perselisihan, pertengkaran bahkan perpecahan. Karena itulah manusia membuat kesepakatan di dalam masyarakat mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kesepakatan tersebut sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh semuanya. Kesepakatan tersebut nantinya akan menjelma menjadi norma.
Namun bagaimana proses terbentuknya norma di masyarakat? Hal itu akan kita bahas dalam artikel ini. Sebelum menuju kesana, kita akan ulas satu persatu apa itu norma.
Apa itu norma?
Dalam penjelasan yang paling sederhana, norma adalah aturan-aturan dalam masyarakat. Aturan-aturan tersebut mengikat dan wajib ditaati oleh semua orang. Ada sejumlah norma yang berlaku di masyarakat, seperti norma agama, norma hukum, norma kesopanan, norma adat, norma kesusilaan dan lain sebagainya.
Norma juga bisa diartikan sebagai pentunjuk atau pedoman atas tingkah laku manusia, mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan dalam sebuah masyarakat. Fungsinya rambu-rambu agar tercipta keselatasan dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Baca Juga: Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat?
Agar pemahaman kita mengenai norma semakin mantap, maka kita juga akan melihat pendapat sejumlah ahli mengenai apa itu norma, diantaranya adalah:
1. Anthony Giddens (1994)
Menurut Anthony Giddens, pengertian norma adalah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, naya dan konkret. Aturan dan prinsip tersebut harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2. E. Utrecht
Dalam pandangan E. Utrecht, norma adalah himpunan aturan atau petunjuk bagi kehidupan masyarakat yang mengatir berbagai hal, di antaranya tata tertib.
Menurut E. Utrech, tata tertib tersebut mengatur hidup masyarakat dari tingkat terkecil hingga kehidupan berbangsa. Dan jika dilanggar, maka aka nada tindakan dari pemerintah.
Berita Terkait
-
Kapolri ke Para Kapolda: Doktrin Tugas Pokok Polri Berikan Pelayanan Masyarakat!
-
Antusias Murid SDN 02 Junrejo Mengikuti Lomba Mewarnai bersama Mahasiswa PMM 45 UMM
-
Bagaimana Proses Terbentuknya Norma Dalam Masyarakat?
-
Beri Nasihat Lewat Film, Mahasiswa FIKOM Ciputra Ajarkan Remaja Etika Bersosmed
-
Pentingnya Peran Masyarakat Desa dalam Pengembangan Daerah Pariwisata
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja