Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 30 Desember 2021 | 17:48 WIB
Foto Gedung DPR RI

SuaraJogja.id - Warga negara Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Namun mungkin belum banyak yang mengetahui apa saja tugas DPR dalam sistem pemerintahan.

Nah, itulah yang akan kita ulas kali ini. Sebagai salah satu lembaga tinggi negara sudah pasti DPR mempunyai tugas dan peranan penting dalam pemerintahan.

Sekilas tentang DPR

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sebagai badan Legislatif dibentuk 12 hari setelah kemerdekaan Indonesia, atau pada 29 Agustus 1945. Cikal bakalnya adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Baca Juga: Ingatkan Bencana Ekologis, DPR: Perpindahan IKN Harus Berdasarkan Kajian Mendalam

KNIP beranggotakan 137 orang, diantaranya adalah Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, Mr. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Mr. J. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II, dan Adam Malik sebagai Wakil Ketua III.

Karena itulah tanggal berdirinya KNIP pada 29 Agustus 1945 dijadikan sebagai tanggal lahirnya DPR RI.

Lembaga legislatif tersebut kemudian berkambang hingga beberapa periode di Indonesia, hingga saat ini, dengan kedudukan sebagai berikut:

  1. DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif
  2. DPR dipilih dalam pemilihan umum sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 19 ayai 1, 2 dan 3
  3. DPR terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum
  4. Masa jabatan anggota DPR lima tahun

Tugas DPR berdasarkan fungsinya

Sementara itu, berdasarkan fungsinya, tugas DPR dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

Baca Juga: Gus Muhaimin Minta Pemerintah Permudah Izin Manggung Seniman Indonesia Pasca Pandemi

1. Tugas DPR terkait dengan fungsi legislasi

Salah satu tugas DPR adalah menyusun undang-undang yang akan diberlakukan di berbagai lini di Indonesia. Terkait hal tersebut, tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut ini:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah) hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Tugas DPR terkait dengan fungsi anggaran

Tugas DPR juga terkait dengan pengelolaan anggaran negara. Penjabaran mengenai tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Tugas DPR terkait dengan fungsi pengawasan

Selain membuat Undang-undang dan fungsi anggaran, DPR juga memiliki tugas yang terkait dengan fungsi pengawasan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Load More