SuaraJogja.id - Salah satu dosen UPN "Veteran" Yogyakarta RS (66) baru saja ditangkap Polres Sleman karena dugaan penipuan atau penggelapan. Laki-laki ini dilaporkan melakukan penipuan transaksi tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman. Akibatnya tiga korban mengalami total kerugian sekitar Rp 700 juta.
Berdasarkan informasi dari Polres Sleman, penipuan terjadi pada September 2019. Kasus baru diketahui saat perangkat Kalurahan Condongcatur mengklarifikasi pada Februari 2021.
Pihak kampus yang mengetahui kasus ini pun menyampaikan klarifikasinya. UPN "Veteran" Yogyakarta menolak dikaitkan dengan kasus tersebut.
"Pelaku yang ditangkap memang merupakan dosen kami dari fakultas teknik industri. Namun sejak awal desember tahun ini sudah purna tugas dari kampus atau pensiun," ungkap Kepala Humas UPN "Veteran" Yogyakarta, Markus Kusmardjianto saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Menurut Markus, selama bekerja di fakultas selama 30 tahun, RS sebenarnya merupakan dosen yang cukup bersih. Pihak kampus bahkan tidak pernah mendapatkan laporan tindakan ilegal yang dilakukan tersangka.
Namun tiba-tiba, kampus mendapatkan laporan dosen mereka terjebak kasus penipuan sewa tanah. Karena tak menyebut nama UPN "Veteran" saat penangkapan tersangka, pihak kampus belum akan melakukan langkah hukum karena pencemaran nama baik karena dugaan penipuan dilakukan secara pribadi dan tidak mengatasnmakan kampus.
"Kami belum berkomunikasi dengan tersangka sampai saat ini,"ujarnya.
Meski nama UPN "Veteran" Yogyakarta akhirnya ikut tersangkut, pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum bagi tersangka. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekeluargaan karena RS pernah menjadi bagian dari kampus selama tiga dasawarsa.
"Bagaimanapun RS bagian dari keluarga meski sudah pensiun," tandasnya.
Baca Juga: Aktivitas Menwa Kampus UPN Veteran Dibekukan, Usai Mahasiswi Meninggal Saat Pembaretan
Ditambahkan Bagian Humas UPN "Veteran" lainnya, Hery Hermawan, walaupun tidak dipanggil pihak kepolisian, pihak kampus tetap akan mengembangkan dugaan kasus tersebut.
“Kami juga tetap koordinasi dengan keluarga, jika membutuhkan bantuan hukum maka pihak kampus siap,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Sleman menangkap RS terkait dugaan sewa tanah fiktif di Tambakbaya, Condongcatur, Depok, Sleman. Pada September 2019, RS menawarkan kavling tanah kas kalurahan di daerah Embung Tambakbaya seluas 3.400 meter persegi. RS mengaku menyewa tanah tersebut yang kemudian dialihsewakan. Namun surat perjanjian sewa menyewa RS palsu karena pihak kalurahan. Saat ini RS ditahan di Polres Sleman.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!
-
Jadwal Lengkap Waktu Buka Puasa atau Azan Magrib di Jogja Hari Ini 26 Februari 2026
-
Gitar dan Pikiran Kritis: Mengenang John Tobing, Sahabat Karib yang Menjadi 'Suara' Demonstran
-
Jelang Hari Raya, Pengawasan Pangan dan Parsel Lebaran di Kota Jogja Diperketat
-
8 Fakta Dibalik Implementasi Pendidikan Khas Kejogjaan di Sekolah Yogyakarta