SuaraJogja.id - Salah satu dosen UPN "Veteran" Yogyakarta RS (66) baru saja ditangkap Polres Sleman karena dugaan penipuan atau penggelapan. Laki-laki ini dilaporkan melakukan penipuan transaksi tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman. Akibatnya tiga korban mengalami total kerugian sekitar Rp 700 juta.
Berdasarkan informasi dari Polres Sleman, penipuan terjadi pada September 2019. Kasus baru diketahui saat perangkat Kalurahan Condongcatur mengklarifikasi pada Februari 2021.
Pihak kampus yang mengetahui kasus ini pun menyampaikan klarifikasinya. UPN "Veteran" Yogyakarta menolak dikaitkan dengan kasus tersebut.
"Pelaku yang ditangkap memang merupakan dosen kami dari fakultas teknik industri. Namun sejak awal desember tahun ini sudah purna tugas dari kampus atau pensiun," ungkap Kepala Humas UPN "Veteran" Yogyakarta, Markus Kusmardjianto saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Menurut Markus, selama bekerja di fakultas selama 30 tahun, RS sebenarnya merupakan dosen yang cukup bersih. Pihak kampus bahkan tidak pernah mendapatkan laporan tindakan ilegal yang dilakukan tersangka.
Namun tiba-tiba, kampus mendapatkan laporan dosen mereka terjebak kasus penipuan sewa tanah. Karena tak menyebut nama UPN "Veteran" saat penangkapan tersangka, pihak kampus belum akan melakukan langkah hukum karena pencemaran nama baik karena dugaan penipuan dilakukan secara pribadi dan tidak mengatasnmakan kampus.
"Kami belum berkomunikasi dengan tersangka sampai saat ini,"ujarnya.
Meski nama UPN "Veteran" Yogyakarta akhirnya ikut tersangkut, pihak kampus akan memberikan pendampingan hukum bagi tersangka. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekeluargaan karena RS pernah menjadi bagian dari kampus selama tiga dasawarsa.
"Bagaimanapun RS bagian dari keluarga meski sudah pensiun," tandasnya.
Baca Juga: Aktivitas Menwa Kampus UPN Veteran Dibekukan, Usai Mahasiswi Meninggal Saat Pembaretan
Ditambahkan Bagian Humas UPN "Veteran" lainnya, Hery Hermawan, walaupun tidak dipanggil pihak kepolisian, pihak kampus tetap akan mengembangkan dugaan kasus tersebut.
“Kami juga tetap koordinasi dengan keluarga, jika membutuhkan bantuan hukum maka pihak kampus siap,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Sleman menangkap RS terkait dugaan sewa tanah fiktif di Tambakbaya, Condongcatur, Depok, Sleman. Pada September 2019, RS menawarkan kavling tanah kas kalurahan di daerah Embung Tambakbaya seluas 3.400 meter persegi. RS mengaku menyewa tanah tersebut yang kemudian dialihsewakan. Namun surat perjanjian sewa menyewa RS palsu karena pihak kalurahan. Saat ini RS ditahan di Polres Sleman.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka